Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Notaris Yustiana Siap Hadapi Lagi Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Imbas Praperadilan

notaris Yustiana Servanda angkat suara terkait berita Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiawan di PN Semarang

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Notaris Yustiana Servanda 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Notaris Yustiana Servanda angkat suara terkait berita Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiawan di Pengadilan Negeri Semarang.

Seperti diberitakan, Polda Jateng digugat praperadilan karena menghentikan perkara penyidikan serta mencabut status tersangka notaris Yustiana Servanda dalam kasus pemalsuan, penggunaan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu.

Putusan Praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Ansar Majid itu mengabulkan permohonan seluruh gugatan yang dilayangkan Michael Setyawan melalui tim penasihat hukumnya Michael Deo, Yunanto Adi Setyawan, Wildan Prasaetyo Usman, Matius Hanungka Jinawi  dan Rebecca Yehazela Saputro dari kantor advokat Dei Keadilan & Partner pada Senin (19/8/2024) kemarin. 

Kini, seiring dikabulkannya gugatan praperadilan Michael Setiawan maka proses penyidikan kasus yang menjerat Yustiana bakal dimulai lagi.

Baca juga: Polda Jateng Kalah Praperadilan Kasus SP3 Notaris Yustiana, Ini Putusan Hakim PN Semarang

Notaris asal Demak itu menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan laporan perkara yang menjeratnya adalah fitnah. Sebab akta yang dituduh palsu adalah akta otentik asli yang telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. 

Akta itu ditandatangani oleh seluruh pihak yakni dr Setiawan, Siswa Sanjaya Chandra dan Ade Teguh Chandra yang merupakan anak dari Chandra.

"Dalam tanda tangan itu Ade Teguh yang menuliskan sendiri di bawah tanda tangannya bahwa telah bertindak selaku kuasa dari Michael Setiawan," jelasnya melalui keterangan tertulis diterima tribunjateng.com, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Hakim Tunggal PN Semarang Tolak Praperadilan Notaris Yustiana, Penyidikan Polda Jateng Sah

Menurutnya semua pihak mengakui menandatangani minuta akta. Namun pihak yang menandatangani akta itu justru melaporkan pihak notaris dengan tuduhan membuat akta palsu.

"Secara jelas mereka yang menyuruh notaris membuat aktanya. Kalau disebut alasan pada waktu tanda tangan tidak tahu isi akta yang ditanda tangan maka notaris seluruh Indonesia berpotensi menjadi tersangka pembuat akta palsu, karena isi akta bisa dipahami di dalamnya secara jelas ada permintaan dari pemohon akta," tuturnya.

Ia meminta penyidik  mencermati bukti bahwa pada hari yang sama dengan hari pembuatan akta yg dituduh palsu yaitu 23 Desember 2020 dr. Setiawan dan Siswa Sanjaja Chandra telah membuat dan menandatangani 6 akta otentik. 

Yustiana memastikan pihak yang menandatangani mengetahui isi akta itu. Bahkan sebelum ditanda tangani semua pihak telah membaca dan akta dibacakan kembali oleh dirinya selaku notaris.

"Mereka telah melakukan kebohongan dan patut diduga melakukan rekayasa laporan polisi. Apabila penyidik tetap meneruskan penyidikan tersebut, maka akan terjadi peradilan sesat dan kriminalisasi terhadap notaris,"jelasnya.

Terkait pembukaan SP3 itu, Yustiana menyatakan , siap menghadapi demi martabat dan nama baik notaris. Meskipun menurutnya memaksakan akta otentik asli sebagai akta palsu adalah penyidikan sesat.

"Mohon dukungan semua pihak agar perkara ini segera ada keadilan, karena SP3 sudah sesuai dan memang harus dilaksanakan," tandasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan pihak Ditreskrimum Polda Jateng sedang menunggu salinan resmi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang. Setelah mendapat salinan resmi putusan  akan menindak lanjuti putusan pengadilan.

"Setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti putusan itu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved