Hukum dan Kriminal
Polda Jateng Kalah Praperadilan Kasus SP3 Notaris Yustiana, Ini Putusan Hakim PN Semarang
Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiyawan di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Polemik pemalsuan relaas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mutiara Arteri Property memasuki babak baru.
Polda Jateng kalah gugatan praperadilan yang dilayangkan Michael Setiyawan di Pengadilan Negeri Semarang. Polda Jateng digugat praperadilan karena menghentikan perkara penyidikan serta mencabut status tersangka notaris Yustiana Servanda dalam kasus pemalsuan, penggunaan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu.
Putusan Praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Ansar Majid itu mengabulkan permohonan seluruh gugatan yang dilayangkan Michael Setyawan melalui tim penasihat hukumnya Michael Deo, Yunanto Adi Setyawan, Wildan Prasaetyo Usman, Matius Hanungka Jinawi dan Rebecca Yehazela Saputro dari kantor advokat Dei Keadilan & Partner pada Senin (19/8/2024) kemarin.
Penasihat hukum pemohon, Michael Deo mengatakan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Jateng bermula mengadukan Notaris Yustiana atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta menempatkan keterangan palsu pada 14 april 2022 lalu.
Baca juga: Polres Wonosobo Digugat Praperadilan Soal Kasus Pidana Bisnis Properti, Begini Duduk Permasalahannya
Pengaduan tersebut didasari adanya keadaan palsu dan keterangan palsu di dalam akte autentik berupa akta berita acara RULBPPS no 13 , tanggal 23 desember 2020 yang dibuat oleh tersangka.
Notaris itu mencatut nama kliennya seolah-olah menjadi menjadi pemegang saham atau membeli saham PT Mutiara Artery Property.
"Padahal tidak ada rapat umum pemegang saham apapun dan seluruh keadaan yang dituangkan oleh Notaris Yustiana tidak benar atau palsu,” kata Deo saat jumpa pers di sebuah kafe di semarang, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya pengaduan itu, pihak polda Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan oleh penyidik. Hingga akhirnya penyidik menetapkan notaris itu sebagai tersangka pada 12 desember 2022.
"Tersangka melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, namun hakim menolak pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka Yustiana," tuturnya.
Kemudian setelah gugatan praperadilan diajukan tersangka ditolak pengadilan, penyidik Polda Jateng kembali melanjutkan penyidikan dan memenuhi petunjuk jaksa.
Namun di tengah perjalanan penyidikan Polda Jateng malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/6431/VI/RES1.9/2024 Ditreskrimum terhadap tersangka pada 6 juni 2024.
Pihaknya kemudian mengajukan Pra peradilan atas SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jateng.
"SP3 yang diterbitkan Polda dinilai hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa permohonan praperadilan Michael Setiawan tersebut menyalahi KUHAP," jelasnya.
Dia menduga SP3 yang dikeluarkan Polda Jateng dikarenakan adanya intimidasi dari oknum Mabes Polri kepada penyidik Polda Jateng pada 29 Mei 2024. Pihaknya menduga terdapat informasi 2 oknum Kombes yang mendatangi Kejaksaan Tinggi.
"Dugaan itu sudah dilaporkan klien kami ke Divpropam Mabes Polri pada 10 Juli 2024," tuturnya.
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/advokat-Dei-Keadilan-Partner-paparkan-hasil-praperadilan.jpg)