Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Gelar Sosialisasi, Diskominfo Batang Kupas Keterbukaan Informasi Publik

"Banyak sekali pihak yang meminta data terkait dana desa, bantuan keuangan, dan sebagainya. Apakah memberikan informasi atau tidak," tanya Lani Dwi R

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Diskominfo Batang
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arahan kepada PPID OPD dan Desa saat sosialisasi sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (28/8/2024). 

Juniarto menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah harus siap memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Namun, ia juga mengingatkan adanya batasan-batasan penting.

 "Ada beberapa rambu-rambu yang harus dipegang juga, artinya ada informasi yang dikecualikan tentu saja tidak bisa diberikan," tegasnya.

Mengenai prosedur permintaan informasi, Juniarto menjelaskan untuk menuju informasi dikecualikan maka ada tahapannya harus dilalui.

"Ada beberapa yang sudah meminta informasi yang dikecualikan, karena itu sudah dikecualikan tentu saja tidak kita berikan, tapi kalau informasi yang masih sifatnya umum, sudah kita berikan," jelasnya

Khusus untuk informasi keuangan, Juniarto menekankan perlunya prosedur khusus. 

"Khususnya untuk informasi yang menyangkut keuangan, tentunya pemohon harus memenuhi surat juga. Karena harus melalui audit BPK, lembaga pemeriksa juga baru bisa kita keluarkan informasi itu," jelasnya.

Juniarto juga memaparkan tata cara permohonan informasi yang benar. 

"Pemohon harus bersurat secara resmi ke PPID utama atau langsung ke PPID Pelaksana," pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved