Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Gelar Sosialisasi, Diskominfo Batang Kupas Keterbukaan Informasi Publik

"Banyak sekali pihak yang meminta data terkait dana desa, bantuan keuangan, dan sebagainya. Apakah memberikan informasi atau tidak," tanya Lani Dwi R

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Diskominfo Batang
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arahan kepada PPID OPD dan Desa saat sosialisasi sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula Kantor Bupati Batang, Rabu (28/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Permintaan informasi terkait anggaran desa semakin meningkat, menghadirkan dilema bagi aparatur desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data dan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan desa.

Untuk itulah, Diskominfo Batang menggelar sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aula Kantor Bupati Batang.

"Banyak sekali pihak yang meminta data terkait dana desa, bantuan keuangan, dan sebagainya. Bagaimana kita memutuskan apakah memberikan informasi atau tidak?," tutur Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Dilema PPID muncul ketika aparatur desa harus mempertimbangkan apakah memberikan informasi yang diminta atau tidak.

"Kalau tidak diberi, apakah ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak? Kalau diberi, kita juga bingung, bukan hal yang rahasia, tapi tidak semua dokumen bisa dibaca oleh orang lain yang tidak tahu," tambahnya.

Baca juga: Evaluasi Kemendagri, Pj Bupati Batang Lani Masuk Nominasi Finalis Kepala Daerah Terbaik 2024

Baca juga: Pemkab Batang Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah, Hindari Kehilangan dan Penyalahgunaan


Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang kurang bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan persepsi negatif.

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses informasi bagi masyarakat, implementasinya di tingkat desa masih menghadapi tantangan.

Pi Bupati Lani Dwi Rejeki menyoroti pentingnya kejelasan tujuan dalam permintaan informasi.

"Terkadang pemohon tujuannya apa juga tidak jelas," tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa aparatur desa tidak perlu khawatir jika dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) selama sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan.

Situasi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan implementasi yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sambil tetap menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang,Triossy Juniarto,  menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

"Harapannya nanti kita bisa memperbaiki diri masing-masing, OPD dan desa. Mana-mana yang belum tertib administrasi, kita upayakan tertib administrasi dan termasuk bagaimana kita harus melayani publik," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved