Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Mucikari Ditangkap di Salatiga karena Jual Perempuan Bawah Umur Asal Wonogiri Melalui Michat

Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Ilustrasi - Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

DS melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan menjual korban yang masih berusia 16 tahun.

Diketahui korban berasal dari Wonogiri Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap DS ini dilakukan Anggota Satreskrim Polres Salatiga.

Diketahui tersangka DS (31), merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat.

Ia ditangkap setelah menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi menjual korban.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan bahwa korban berusia 16 tahun dan berasal dari Wonogiri.

"Keduanya bertetangga kos di wilayah Surakarta," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).

Arifin menjelaskan, beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal.

"Karena tergiur, akhirnya korban bersedia," tambah Arifin.

Arifin juga menjelaskan bahwa korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS.

"Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban," ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapatkan informasi mengenai kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Anggota akhirnya berhasil mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa," kata Arifin.

Hukum yang Diterapkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved