Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Mucikari Ditangkap di Salatiga karena Jual Perempuan Bawah Umur Asal Wonogiri Melalui Michat

Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Ilustrasi - Seorang mucikari berinisial DS (31), ditangkap karena menjual perempuan di bawa umur melalui aplikasi MiChat di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah. 

Plh. Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengungkapkan bahwa tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu bra warna ungu, dan celana dalam warna merah muda. Selain itu, ponsel iPhone 6 warna merah muda. Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dapat berkurang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Jual Wanita 16 Tahun Asal Wonogiri Lewat Michat, Muncikari di Salatiga Ditangkap

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved