Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Solo Musnahkan 3 Juta Rokok dan Ratusan Miras Ilegal di Karanganyar

Bea Cukai Solo dan Forkopimda Karanganyar musnahkan 3 juta batang rokok ilegal dan ratusan. Kerugian negara diperkirakan Rp 2,7 miliar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Bea Cukai Solo bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karanganyar memusnahkan tiga juta batang rokok dan ratusan botol miras ilegal di halaman Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Solo bersama instansi terkait sejak Juli 2023 hingga Februari 2024. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan meliputi 3.021.343 batang rokok dan 410 botol miras ilegal, dengan nilai total barang mencapai sekitar Rp 4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp 2,7 miliar. Rincian rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 2.448 batang SKT, 2.920.075 batang SKM, dan 98.820 batang SPM.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Solo, sebagian besar merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri," ujar Yetty saat konferensi pers, Kamis siang.

Selain penindakan mandiri, Bea Cukai Solo juga melakukan sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan Satpol PP Jawa Tengah serta Satpol PP di wilayah Solo Raya.

Yetty menjelaskan bahwa pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara miras dihancurkan dengan cara dibuang ke dalam tong. Rokok ilegal yang tersisa dirusak kemasannya, dimasukkan ke dalam lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Jumantono, Karanganyar.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Bea Cukai Solo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal guna mengurangi potensi kerugian negara serta menjaga stabilitas pasar dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved