Pilkada 2024
Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti Daftar di KPU Banyumas, Dikawal Ratusan Massa Pendukung
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan dinyatakan sah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akhirnya mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).
Iringan musik kentongan yang mengantarkan Sadewo dan Lintarti, disambut pula oleh Paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno.
Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB.
Baca juga: Rail Clinic Digelar di Stasiun Karangsari, Warga Banyumas Bisa Periksa Gigi Bahkan USG
Baca juga: Borong Rekom Parpol, Sadewo-Lintarti Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan dinyatakan sah.
Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri, pihaknya mengatakan, secara prosedural akan tetap menunggu sampai pukul 23.59, apakah ada yang mendaftar atau tidak.
"Tentunya KPU akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak."
"Selain itu, dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang yang mendaftar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).
Sesuai juknis pendaftaran, dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari.
Secara hitungan dari 12 partai pengusung jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih.
Baca juga: Kejutan Gerindra Banyumas Berbalik Dukung Pasangan Sadewo - Lintarti, KBM Terancam Bubar
Baca juga: Ingin Fokus di DPRD Banyumas, Rachmat Imanda Putuskan Batal Maju Pilkada 2024
"Sisa suara dari partai non parlemen dengan jumlah suara hanya 19 ribu suara atau 1,8 persen dari syarat PKPU yaitu minimal 6.5 persen," jelasnya.
Artinya, boleh dikatakan dengan kondisi demikian akan sulit muncul calon lain selain Sadewo-Lintarti, karena syarat minimal mengusung pasangan calonnya sesuai keputusan MK tidak terpenuhi.
Maka, di Kabupaten Banyumas bisa dikatakan hanya ada calon tunggal dan kemungkinan besar Sadewo-Lintarti akan melawan kotak kosong.
Menanggapi kemungkinannya melawan kotak kosong, Sadewo Tri Lastiono menyebut, hal ini adalah bagian dari demokrasi setelah putusan MK.
Dia mencontohkan di Jakarta yang awalnya juga akan kotak kosong, nyatanya muncul calon lain.
Sementara itu di Cilacap setelah adanya putusan MK dari yang diprediksi ada 3 menjadi 4 pasangan calon.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.