Berita Viral
Berawal Pertengkaran Kakak-Adik, Seorang Anak Bunuh Ayah Kandung di Cirebon
Merasa kesal karena adiknya tidak merespons kemarahannya, K melempari Aam dengan batu sebanyak tiga kali
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Berawal pertengkaran kakak dan adiknya, seorang anak membunuh anaknya.
Berikut kronologi peristiwa tragis tersebut.
Seorang pria berinisial K (29) asal Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Jumat (30/8/2024).
K, yang mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, ditampilkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri, Jana (79).
Baca juga: 2 Kali Wawancara Jokowi Seolah Settingan, Wartawan yang Menunggu Justru Tak Tahu, Ini Kata Istana
Kronologi kejadian tragis ini berawal ketika K mendatangi adik perempuannya, Aam (24), yang sedang mencuci pakaian di pinggir sungai Blok Cikondang sekitar pukul 15.00 WIB.
Merasa kesal karena adiknya tidak merespons kemarahannya, K melempari Aam dengan batu sebanyak tiga kali.
Aam kemudian melaporkan kejadian ini kepada ayah mereka, Jana.
Mendengar laporan dari putrinya, Jana segera mendatangi K dan terlibat perkelahian dengan anaknya sendiri.
“Dalam perkelahian tersebut, Jana sempat membawa sebatang kayu, namun kayu tersebut dirampas oleh K yang kemudian menusukkan pisau ke tubuh ayahnya," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Jumat (30/8/2024).
Pisau yang digunakan oleh K ternyata telah disiapkannya sebelumnya.
Setelah menusuk ayahnya, K meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang terluka parah sempat dibawa ke rumah oleh Aam dan beberapa tetangga, namun nyawanya tidak tertolong.
Belum selesai di situ, K kembali ke rumah dan berusaha menyerang adiknya, bahkan memukul kepala Aam dua kali.
Beruntung, Aam berhasil diselamatkan oleh anggota keluarga lainnya yang kemudian menyerahkan K kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Cirebon juga mengungkapkan bahwa dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku.
"KS kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan menjelaskan, bahwa tindakan K didorong oleh emosional setelah adiknya mengabaikannya.
"Motif utama tindakan tersebut adalah emosi tersangka yang dipicu oleh tindakan korban yang mencoba memukulnya dengan kayu," jelas Siswo.
Peristiwa ini telah menggemparkan warga Desa Kesugengan Kidul.
Kepala Dusun, Wardinah, membenarkan kejadian memilukan tersebut dan mengatakan bahwa peristiwa ini menarik perhatian banyak warga setempat.
"Ya, tadi di wilayah Desa Kesugengan Kidul benar ada peristiwa penganiayaan sampai pembunuhan," kata Wardinah pada Sabtu (24/8/2024) dini hari.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.