Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengendara Boleh Tanyakan Surat Tugas Polisi Saat Kena Razia di Jalan

Pengendara berhak meminta surat tugas polisi saat razia. Ketahui aturan lengkapnya dan hindari jadi korban pungli di jalan.

tribunnews
Petugas kepolisian dari Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang 

Kewenangan polisi saat razia kendaraan dijabarkan dalam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ.

Mereka berhak memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.

Polisi juga dapat menyita sementara kendaraan, memeriksa keterangan, dan meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan.

Selain itu, polisi dapat menyita SIM, STNK, dan barang bukti lain, serta menandatangani berita acara pemeriksaan.

Mereka juga berhak menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti, atau melakukan penahanan terkait kejahatan lalu lintas.

Pengendara memang berhak menanyakan surat tugas kepada polisi saat razia.

Namun, hak ini sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum saat terbukti melanggar aturan.

Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tabrak Kasat Lantas Polres Berau, Takut Ditilang Saat Razia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved