Pengendara Boleh Tanyakan Surat Tugas Polisi Saat Kena Razia di Jalan
Pengendara berhak meminta surat tugas polisi saat razia. Ketahui aturan lengkapnya dan hindari jadi korban pungli di jalan.
Kewenangan polisi saat razia kendaraan dijabarkan dalam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ.
Mereka berhak memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Polisi juga dapat menyita sementara kendaraan, memeriksa keterangan, dan meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan.
Selain itu, polisi dapat menyita SIM, STNK, dan barang bukti lain, serta menandatangani berita acara pemeriksaan.
Mereka juga berhak menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti, atau melakukan penahanan terkait kejahatan lalu lintas.
Pengendara memang berhak menanyakan surat tugas kepada polisi saat razia.
Namun, hak ini sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum saat terbukti melanggar aturan.
Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tabrak Kasat Lantas Polres Berau, Takut Ditilang Saat Razia
Viral Motif Bripda Imam Sebar Video Syurnya dengan Gisel Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Rendi? Namanya Disebut 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Ropiati, Kasih Uang Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Cerita Ibu Korban Predator Seksual di Solo Telusuri Jejak Korban Lain: Gemetar |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Pria Asal Tasikmalaya, Amankan Sabu 2,5 Gram |
![]() |
---|
5 Fakta Bripka M Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Usia 50 Tahun, Modus Masuk Sel Hendak Buang Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.