Pengendara Boleh Tanyakan Surat Tugas Polisi Saat Kena Razia di Jalan
Pengendara berhak meminta surat tugas polisi saat razia. Ketahui aturan lengkapnya dan hindari jadi korban pungli di jalan.
Kewenangan polisi saat razia kendaraan dijabarkan dalam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ.
Mereka berhak memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Polisi juga dapat menyita sementara kendaraan, memeriksa keterangan, dan meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan.
Selain itu, polisi dapat menyita SIM, STNK, dan barang bukti lain, serta menandatangani berita acara pemeriksaan.
Mereka juga berhak menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti, atau melakukan penahanan terkait kejahatan lalu lintas.
Pengendara memang berhak menanyakan surat tugas kepada polisi saat razia.
Namun, hak ini sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum saat terbukti melanggar aturan.
Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tabrak Kasat Lantas Polres Berau, Takut Ditilang Saat Razia
Kelakuan Oknum Brimob Mabuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Keluarga Pelaku Ikut Intimidasi Korban |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
Pacu CRF dengan Kecepatan Tinggi, Polisi Tabrak Dump Truk hingga Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Viral! Brigadir YYS Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri di Rumah Janda I |
![]() |
---|
Kronologi Kapolsek Diduga Aniaya dan Siram Miras Anggota saat Minta Maaf Telat Apel, Korban Masuk RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.