Pilkada 2024
Penjelasan PKB Kendal yang Daftarkan 2 Paslon Pilkada Ke KPU
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perhelatan Pilkada Kendal 2024 semakin memanas, dengan hadirnya 2 sosok berbeda dari satu partai sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Kedua sosok itu ialah petahana, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi. Mereka maju di Pilkada Kendal menggunakan kendaraan politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dico yang dipasangkan dengan Ali Nurudin, maju bersama sebagai bakal calon pasangan Pilbup Kendal melalui partai PKB.
Adapun, Benny Karnadi maju sebagai pendamping bakal calon bupati Dyah Kartika Permanasari dari kubu PDIP.
Diketahui, bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 10:30 WIB.

Sedangkan, bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU pada hari yang sama sekitar pukul 21:30 WIB.
Pada dua sesi pendaftaran tersebut, jajaran petinggi DPC PKB Kendal ikut mengantarkan mereka.
Praktis, PKB pun secara tidak langsung memberikan dua dukungan kepada dua bakal paslon berbeda di Pilkada Kendal.
Merujuk pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Serta berita acara KPU Kendal nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.
Hal itulah yang membuat KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB.
"Memang benar dari DPP ada rekomendasi dua-duanya. Tapi kan kita ini kan DPC yang sifatnya hanya menjalankan tugas saja dari DPP," kata Makmun usai menemani Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat melayangkan gugatan sengketa di kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.

Makmun menjelaskan, rekomendasi pertama dari DPP PKB untuk Benny Karnadi turun pada Rabu (21/8/2024).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.