Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Penjelasan PKB Kendal yang Daftarkan 2 Paslon Pilkada Ke KPU    

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB. 

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun saat mendaftarkan bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ke kantor KPU di Pilkada Kendal 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perhelatan Pilkada Kendal 2024 semakin memanas, dengan hadirnya 2 sosok berbeda dari satu partai sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. 

Kedua sosok itu ialah petahana, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi. Mereka maju di Pilkada Kendal menggunakan kendaraan politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Dico yang dipasangkan dengan Ali Nurudin, maju bersama sebagai bakal calon pasangan Pilbup Kendal melalui partai PKB. 

Adapun, Benny Karnadi maju sebagai pendamping bakal calon bupati Dyah Kartika Permanasari dari kubu PDIP. 

Diketahui, bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 10:30 WIB. 

Profil Dyah Kartika Permanasari, Bakal Calon Bupati Kendal di Pilkada 2024
Profil Dyah Kartika Permanasari, Bakal Calon Bupati Kendal di Pilkada 2024 (tribun banyumas)

Sedangkan, bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU pada hari yang sama sekitar pukul 21:30 WIB. 

Pada dua sesi pendaftaran tersebut, jajaran petinggi DPC PKB Kendal ikut mengantarkan mereka. 

Praktis, PKB pun secara tidak langsung memberikan dua dukungan kepada dua bakal paslon berbeda di Pilkada Kendal.

Merujuk pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Serta berita acara KPU Kendal nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.

Hal itulah yang membuat KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. 

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB. 

"Memang benar dari DPP ada rekomendasi dua-duanya. Tapi kan kita ini kan DPC yang sifatnya hanya menjalankan tugas saja dari DPP," kata Makmun usai menemani Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat melayangkan gugatan sengketa di kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)

Makmun menjelaskan, rekomendasi pertama dari DPP PKB untuk Benny Karnadi turun pada Rabu (21/8/2024). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved