Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Penjelasan PKB Kendal yang Daftarkan 2 Paslon Pilkada Ke KPU    

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB. 

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun saat mendaftarkan bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ke kantor KPU di Pilkada Kendal 2024. 

Selang 3 hari kemudian, rekomendasi kedua untuk Dico M Ganinduto turun dari DPP PKB pada Sabtu (24/8/2024). 

Rupanya, rekomendasi untuk Benny Karnadi dari DPP PKB telah dicabut sebelum rekomendasi kedua untuk Dico M Ganinduto

Hanya saja, surat pencabutan tersebut tak diketahui oleh Makmun. 

Alhasil, Makmun dengan percaya diri mengantarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 10:30 WIB. 

Namun, Makmun kemudian mendapatkan surat pemberitahuan DPP untuk mendaftarkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati Kendal.

"Saat mendaftarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi, kita belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari DPP,"

"Nah baru setelah kita mendaftarkan mereka, kita dapat pemberitahuan berikutnya untuk mendaftarkan Mas Dico dan Ali Nurudin." ungkap Makmun.

Selaku Ketua DPC PKB Kendal, Makmun berkilah hanya menjalankan mandat dari DPP. Ia tak bisa berbuat banyak. 

"Iya kan itu perintah dari DPP. Kita juga baru terima kabar itu setelah kita mendaftar. Saya hanya melaksanakan perintah," tandasnya.

Imbas kejadian itu, KPU pun menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. 

Saat ini, mereka sudah melakukan gugatan sengketa terhadap KPU ke Bawaslu Kendal pada Jumat (30/8/2024) sore.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan berkas gugatan bakal pasangan calon sudah diterima. 

Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.

"Lama 12 hari sejak diregister bukan tadi malam (pas pengembalian berkas). Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved