Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Pilkada 43 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Memperpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah

dok Tribun Jateng
Ilustrasi Kotak Kosong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan data itu diambil dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, tepat sebelum penutupan pendaftaran calon kepala daerah.

Adapun wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan tercatat ada dua pasangan calon yang mendaftar.

”Papua Selatan Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” ujar Afif, Jumat(30/8).

Di Jawa Tengah tercatat pada tanggal tersebut, ada tiga kabupaten baru ada satu paslon yang mendaftar di KPU. Yaitu Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.

Sudah 98 persen

KPU Banyumas telah memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyumas hingga jangka waktu tiga hari.

"Kalau kemarin, tim helpdesk kami memang menerima 2 dari unsur parpol dan 1 dari unsur masyarakat menanyakan terkait dengan persyaratan pencalonan.

Kami tetap membuka helpdesk kami, jadi bisa dilihat di website terkait dengan persyaratan bakal calon maupun hadir langsung di KPU Kabupaten Banyumas," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, kepada

Tribunbanyumas.com, usai Sosialisi Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Banyumas tahun 2024, di Purwokerto, Jumat (30/8/2024)

Tim helpdesk pencalonan KPU Banyumas siaga menerima tim pemenangan bakal calon yang ingin berkoordinasi tentang persyaratan pencalonan.

Terkait kemungkinan munculnya nama baru, Rofingatun mengatakan hal itu bisa terjadi apabila ada salah satu partai parlemen yang mengalihkan dukungannya.

Ambang batas pengajuan calon bupati Banyumas pada Pilkada 2024 adalah 6,5 persen perolehan suara sah.

"Kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi adalah kurang dari 6,5 persen, tepatnya 1,8 persen. Oleh karenanya masih terbuka kemungkinan apabila ada partai politik yang berpindah dukungan ke paslon yang baru yang akan nanti mendaftar," katanya.

Sebelumnya sempat diberitakan pasangan Sadewo-Lintarti diusung oleh Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDI P, PKB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gelora, Perindo, dan Partai Ummat dengan total perolehan suara sejumlah 1.044.498 (98,19 persen).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved