Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Pilkada 43 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Memperpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah

dok Tribun Jateng
Ilustrasi Kotak Kosong 

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto. Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia. "Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.(Tribun Network/gta/mar/wly/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved