Dokter Tewas di Kos Semarang
Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rektorat Undip Semarang memprotes penghentian sementara dokter spesialis onkologi RSUP dr Kariadi Semarang, Yan Wisnu.
Yan Wisnu yang merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Undip itu selama ini memang beraktivitas di RSUP dr Kariadi Semarang.
Adapun penghentian tersebut dilakukan oleh Direktur RSUP dr Kariadi Semarang, yang disebut- sebut sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Kemenkes Juga Temukan Dugaan Pungli Senior Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Capai Rp40 Juta per Bulan
Baca juga: Ini Hasil Koordinasi Polda Jateng dan Kemenkes, Update Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang buntut kasus dugaan perundungan hingga menyebabkan kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum rampung.
Apalagi, pembelajaran di PPDS Anestesi Undip Semarang juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan sekira 80 mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi Semarang," ungkap Wijayanto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, MKes, SpB, SupspOnk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr Kariadi Semarang, dr Agus Akhmadi, MKes pada 28 Agustus 2024.
Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui tewas di kamar kos Semarang.

Baca juga: Rekaman Dugaan Suara Almarhumah Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS Undip Bakal Diuji Laboratorium
Akibat Kebijakan RSUP dr Kariadi Semarang
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena mendapat tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu."
"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari."
"Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Dia melihat, peristiwa ini ibarat puncak gunung es.
Undip Semarang mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas, sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.

Baca juga: Keamanan Mahasiswa PPDS Kedokteran Undip Korban Perundungan Dijamin Aman Jika Lapor Polisi
Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujuk-ujuk."
"Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu."
"Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Prof Hibnu.
Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr Aulia Risma Lestari menjadi kewenangan pihak kepolisian, karena masuk pada ranah pidana.
Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.
"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Prof Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan.
Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan."
"Tapi ketika belum cukup bukti, jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS"
Baca juga: Dedy-Iin Seusai Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Kota Tegal 2024: Tidak Ada yang Sulit
Baca juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kudus Sasar 2.559 Pelajar, 4 Hari Pelaksanaannya
Baca juga: Irjen Pol Ribut Hari Wibowo Ingin MUI Jadi Rujukan Penyusunan Program Polda Jateng
Baca juga: Berikan Penghormatan Terakhir, Kapolres Jepara Pimpin Upacara Pemakaman Bripka Gentur Widiyanto
Semarang
Dokter Tewas di Kos Semarang
PPDS Undip
Undip
perundungan
Kemenkes
Yan Wisnu
RSUP Dr Kariadi
Prof Hibnu Nugroho
Running News
Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia |
![]() |
---|
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.