Dokter Tewas di Kos Semarang
IDI Akan Bantu Dokter Yan Wisnu Dekan FK Undip Soal Penghentian Aktivitas Klinis di RSUP Dr Kariadi
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko angkat bicara terkait surat penghentian sementara aktivitas klinis yang dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi.
Dokter Yan Wisnu diketahui merupakan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi.
Atas surat itu dokter Yan membenarkan telah menerima surat itu pada Jumat (30/8/2024) pukul 11.30. Atas surat itu pihaknya masih akan membahas dan mempelajari.
"Betul surat tersebut sudah saya terima Jumat siang sekitar pukul 11.30. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," jelasnya kepada tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).
Disisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.
Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo, mengatakan semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dengan jabatan dokter klinis di Rumah Sakit Kariadi.
"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktek di rumah sakit. Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit. Itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktek di rumah sakit dikelolanya.
"Jadi direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.
Namun dia mempertanyakan alasan rumah sakit Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi.
"Kalau itu hubungan netralitas apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian disana. Kalau mengganggu investigasi seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi. Itu Khan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktek secara profesional," imbuhnya.
Pihaknya berencana akan bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu. Namun demikian IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.
"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI," tandasnya.(rtp)
Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia |
![]() |
---|
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.