Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

IDI Akan Bantu Dokter Yan Wisnu Dekan FK Undip Soal Penghentian Aktivitas Klinis di RSUP Dr Kariadi

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko angkat bicara terkait surat penghentian sementara  aktivitas klinis yang dikeluarkan

IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko angkat bicara terkait surat penghentian sementara  aktivitas klinis yang dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi.

Dokter Yan Wisnu diketahui merupakan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi. 


Atas surat itu dokter Yan membenarkan telah menerima surat itu pada Jumat (30/8/2024) pukul 11.30. Atas surat itu pihaknya masih akan membahas dan mempelajari.


"Betul surat tersebut sudah saya terima Jumat siang sekitar pukul 11.30. Surat tersebut kami bahas dan pelajari terlebih dahulu," jelasnya kepada tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).


Disisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng memberikan dukungan kepada dokter Yan setelah dikeluarkannya surat tersebut.


Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo, mengatakan semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dengan jabatan dokter klinis di Rumah Sakit Kariadi.


"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktek di rumah sakit. Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit. Itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.


Menurutnya dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktek di rumah sakit dikelolanya.


"Jadi direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.


Namun dia mempertanyakan alasan rumah sakit Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi  pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi.


"Kalau itu hubungan netralitas apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian disana. Kalau mengganggu investigasi seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi. Itu Khan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktek secara profesional," imbuhnya.


Pihaknya berencana akan bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu. Namun demikian IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.


"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved