Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

ALASAN Bos CV Rajawali Diesel Minta Polda Jateng Tetap Sidik Tommy Admadiredja

Sengketa sertifikat desain industri genset koper libatkan direktur CV Rajawali Diesel Slamet Riyadi dengan pengusaha genset Tommy Atmadireja berlanjut

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum direktur CV Rajawali Diesel Slamet Riyadi paparkan perkembangan penyidikan  Dugaan Pemalsuan Sertifikat Desain Industri 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sengketa sertifikat desain industri genset koper melibatkan Direktur CV Rajawali Diesel Slamet Riyadi dengan pengusaha genset asal Jakarta Tommy Atmadiredja terus berlanjut.

Slamet Riyadi selaku direktur CV Rajawali Diesel melaporkan Tommy Admadiredja  ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan surat sertifikat desain industri.

Melalui penasihat hukumnya, Michael Deo menyebut Slamet pernah dilaporkan Tommy Admadiredja ke Bareskrim Polri  tahun 2021. 

Slamet dilaporkan karena menjual produk genset koper merek GENKII yang modelnya mirip dengan desain industri milik Tommy Admadiredja.

"Klien kami  Slamet Riyadi akhirnya menggugat pendaftaran desain industri Tommy ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2022/PN Jkt Pusat," tuturnya, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Pengusaha Ini Kaget Polda Jateng Kebut Laporan Pemalsuan Surat, Seminggu Langsung Penyidikan

Menurutnya, pembatalan desain industri tersebut dikabulkan hakim. Pada putusan itu  hakim menilai desain industri tersebut didaftarkan Tommy dilakukan dengan itikad tidak baik. 

Selain itu Pengadilan Niaga memutus menyatakan batal Sertifikat Desain Industri Genset Koper terdaftar Nomor IDD0000058869 tgl. 14 Desember 2020.

"Bahwa atas putusan itu, status perkara yang Sdr. Slamet Riyadi sebagai terlapor atau tersangka dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Lanjutnya dasar putusan itulah yang digunakan kliennya melaporkan Tommy Atmadiredja ke Polda Jateng. Pihaknya melaporkan karena Tommy mendaftarkan desain industri genset dengan itikad tidak baik.

"Serta tidak ada nilai kebaruan. Apa isi surat yang dilampirkan. Kami pun menguji nilai ketidakbaruan dan itikad baik yang kami uji di Polda Jateng," imbuhnya.

Status perkara dilaporkan itu, kata dia, telah naik menjadi penyidikan. Penyidik seharusnya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) memeriksa saksi.

"Penyidik tidak bisa melakukan apa-apa karena adanya surat permintaan penundaan diduga  dari terlapor. Surat itu ditunjukkan kepada penyidik Polda Jateng untuk menunda sampai kegiatan supervisi dilakukan Biro Wasidik," imbuhnya.

Informasi dari kliennya, surat itu diduga mencatut pejabat Polri. Seolah-olah dalam surat itu terlapor sudah bertemu dengan dua pejabat di Mabes Polri.

"Aneh ini kok bisa pihak yang berperkara melakukan pertemuan internal dengan pejabat kepolisian lalu menentukan agenda dan itu diketahui oleh terlapor," tuturnya.

Ia berharap penyidik mabes Polri bisa mengusut kebenaran surat itu. Dirinya tidak ingin hanya karena surat itu pejabat Polri tercatut namanya.

"Penyidikan itu jangan sampai berhenti karena surat tersebut," imbuhnya.

Terpisah Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan penyidikan laporan yang dilayangkan Slamet Riyadi masih terus berjalan. Hingga saat ini telah ada 14 saksi yang diperiksa pada perkara tersebut.

"Belum  penetapan tersangka. Saat ini masih asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri. Jadi yang terlapor melapor ke Mabes Polri kemudian dilakukan supervisi," tuturnya.

Ia menyebut penyidikan itu bukan kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Tommy Admadiredja. Dia menyebut pelaporan itu merupakan hak pelapor.

Sementara itu penasihat hukum terlapor, Satria Bagus hingga saat belum memberikan tanggapan atas perkara tersebut. Awak media telah berusaha menghubungi pihak penasihat hukum terlapor.

Sebelumnya, dikutip wartakotalive.com Tommy Admadiredja pemegang desain industri melaporkan seseorang berinisial SR ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana persaingan usaha tidak sehat.

Tommy merupakan pemegang lisensi Desain Industri sesuai penerbitan sertifikat desain industri nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746 yang merasa dikriminalisasi.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved