Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal

KPU Rupanya Tak Tahu Ada Pencabutan Rekomendasi PKB untuk Benny di Pilkada Kendal

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.    

Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.

"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.

"Kami akan mempelajari proses ini semua. Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik. Karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan berkas gugatan bakal pasangan calon sudah diterima. 

Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.

"Lama 12 hari sejak diregister bukan tadi malam. Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon. 

Sementara jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.

"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplet baru kita tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Ia pun memastikan proses gugatan akan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.

"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," tandasnya. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved