Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Fasilitasi Nikah Massal Gratis, Simak Jadwal dan Persyaratannya Berikut Ini

Pemkab Kudus akan menggelar program nikah massal gratis pada September-Oktober 2024, berikut ini syarat- syaratnya bagi yang berminat.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASi SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI dua cincin tanda pernikahan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Memperingati Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus, pemerintah daerah setempat berencana menggelar program nikah massal gratis.

Program tersebut muncul atas usulan para Camat di lingkungan Pemkab Kudus, dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi bagi warga Kudus yang sudah menikah secara siri (sah secara agama), namun belum tercatat dalam Akta Pernikahan.

Program nikah massal gratis di Kabupaten Kudus sejauh ini masih dalam pendataan di tingkat desa hingga kecamatan. 

Realisasi program nikah massal gratis rencananya dilaksanakan September atau Oktober tahun ini. 

Baca juga: Pelajar SMAN 2 Kudus Diedukasi Positive Self Branding, Bermanfaat Genjot Kepercayaan Diri

Baca juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kudus Sasar 2.559 Pelajar, 4 Hari Pelaksanaannya

"Ini berawal dari masukan teman-teman Camat, masih ada beberapa keluarga statusnya masih nikah siri, belum resmi secara negara."

"Daripada khawatir menimbulkan fitnah, bagaimana jika kami nikahkan massal," terang Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie kepada Tribunjateng.com, Senin (2/9/2024).

Pendataan warga yang masuk kategori program nikah massal gratis dilakukan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus.

Dengan harapan banyak yang berminat mengakses program nikah massal gratis ini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam pernikahan. 

"Lebih afdhol lagi kalau tercatat di Akta Nikah."

"Ketika jumlahnya sudah fix, ayo laksanakan program nikah massal."

"Semoga banyak yang minat, rencana September-Oktober 2024," tutur dia. 

Baca juga: Jaring Bibit Atlet Esports, ESI Kudus Gelar Kompetisi Mobile Legends dan PES

Baca juga: Muhammadiyah Upgrade 1 Klinik Pratama di Kudus, Beroperasi 24 Jam Ditunjang 14 Dokter

Melalui program nikah massal gratis ini, Pemkab Kudus berupaya membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan secara resmi. 

Bagian dari bentuk kepedulian sosial pemerintah terhadap masyarakat.

Warga yang tertarik atau ingin mengakses layanan program nikah massal gratis segera mendaftar melalui pemerintah desa masing-masing.

Serta menyiapkan kelengkapan persyaratan diri. 

Persyaratan pengajuan pengantar nikah untuk calon pengantin laki-laki meliputi fotocopi KK dan KTP pemohon, KK dan KTP calon istri, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.

Juga melampirkan akta cerai asli bagi yang duda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang duda cerai mati, surat pernyataan jejaka atau belum menikah, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, surat pengantar dari RT dan RW.

Persyaratan pengajuan pengantar nikah calon pengantin perempuan meliputi, fotocopy KK dan KTP Pemohon, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.

Melampirkan akta cerai asli bagi yang janda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang janda cerai mati, fotocopy akta nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, serta surat pengantar dari RT dan RW. (*)

Baca juga: Kenalkan Produk Inovasi Mahasiswa, Poltek Harber Gelar Pameran Teknologi

Baca juga: Nasib Warga Kasegeran Banyumas, 3 Bulan Krisis Air Bersih, Jika Beli Harganya Rp50 Ribu per Toren

Baca juga: PT Bestindo Karya Utama Makin Maju Berkat Isuzu

Baca juga: "Saya Ndak Pernah Disentuh Lelaki Lain" Kisah Umiati Hendak Dibakar Suami Kedua Karena Cemburu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved