Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

BERITA LENGKAP : Kemenkes Sebut Dokter Aulia Sering Dipalak Rp 20-40 Juta Perbulan oleh Senior PPDS

Kementerian Kesehatan menduga dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dipalak seniornya kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Ist/fkundip.ac.id
Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kementerian Kesehatan menduga dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dipalak seniornya kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Itu sebagian fakta terbaru yang terungkap dari hasil investigasi Kemenkes terhadap meninggalnya almarhumah dokter Aulia.

Meninggalnya dokter ARL yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang masih berbuntut panjang.

Kemenkes menduga Aulia mengakhiri hidup karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.

Dari hasil investigasi Kemenkes, terungkap bahwa dokter ARL sering dipalak oleh seniornya. Pemalakan terjadi sejak semester pertama, Juli hingga November 2022.

"Uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Jubir Kemenkes dr Mohammad Syahril, Minggu (1/9).

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian sejumlah pihak, pungutan ini memberatkan dokter Aulia dan keluarga.

Faktor itu diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran.

Menurut hasil investigasi, pungutan sebesar itu di luar perkiraan keluarga dr ARL.

Hingga kini investigasi terkait dugaan perundungan masih berproses oleh Kemenkes bersama Polda Jateng.

"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kemenkes sebelumnya telah menghentikan sementara program studi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia.

Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

Rektor Undip Prof Suharnomo memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku perundungan di PPDS prodi anestesi FK Undip di RSUP Kariadi. .

Almarhumah dr Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Bertugas mengumpulkan hasil pungutan teman-temannya seangkatan.

 Hasil pungutan itu, digunakan untuk kebutuhan non-akademik. Misalnya untuk biaya kebutuhan senior, menggaji OB dan sebagainya.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu menuturkan, Undip mendukung agar investigasi kasus tersebut dilakukan secara terbuka.

"Yang bisa saya sampaikan mengulang apa yang Pak Rektor Undip. Jadi Undip berkomitmen untuk membuka investigasi seluas-luasnya sedalam-dalamnya dan untuk dibuka saja seluruhnya," kata Yan Wisnu, di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).

Dia menyebut, bahwa Fakultas Kedokteran Undip tak akan menutup-nutupi kasus ini.

"Namun, kami juga berharap bahwa nanti hasilnya akan berkeadilan untuk seluruhnya baik untuk anak didik, pasien, dan untuk Undip juga," imbuh dia.

Uang dan Jam Kerja

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmizi mengungkap beberapa perundungan yang dialami oleh mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Kemenkes mengaku telah memperoleh 356 pengaduan kasus perundungan yang sebagian besar terjadi di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmidzi dalam Sapa Pagi Indonesia KompasTV, Senin (2/9/2024). "Kalau kita lihat sejak kita membuka kanal pengaduan terkait perundungan, sudah ada 356 kasus pengaduan yang masuk ke kanal," kata Siti Nadia.

Dari total jumlah pengaduan, lanjutnya, sebanyak 220 kasus terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes yang merupakan salah satu wahana pendidikan bagi dokter spesialis.

"Kalau kita lihat hampir semua rumah sakit vertikal yang menjadi wahana pendidikan ini sudah dilaporkan bahwa ada peserta pendidikan dokter spesialis yang kemudian mengalami perundungan," ucap Nadia.

Ia menyebut beberapa rumah sakit yang diduga terjadi perundungan yaitu RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr. Kariadi Semarang, rumah sakit di Manado, Medan, Makassar, Padang hingga Palembang.

"Saat ini sedang kami tindaklanjuti, ada beberapa hal yang masih harus didalami, kami juga sudah memberikan setidaknya tindakan ya kalau kita lihat mengenai perundungan ini," tuturnya.

Nadia mengungkap beberapa bentuk perundungan yang dilaporkan yaitu umumnya yang terbanyak berupa non-verbal dan non-fisik. Misalnya, pemungutan biaya diluar dari biaya pendidikan hingga jam kerja yang melebihi dari jam kerja seharusnya.

Ungkap Peran

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko mengatakan pemberhentian PPDS dirasa sangat mengganggu aktivitas rumah sakit Kariadi yang belum dibuka. Meski begitu proses pembelajaran saat ini masih berlangsung.

"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua yaitu dosen dan dokter bedah konsultan cancer. Tiap hari saya merawat kurang lebih 300 pasien," jelasnya.

Selanjutnya, peran sebagai dosen di rumah sakit Kariadi adalah dosen pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.

Terkait penghentian PPDS, kata dia, tidak mengganggu masa studi mahasiswa. Pihaknya memastikan mahasiswa PPDS yang saat ini terganggu masalah tersebut tidak mengalami masalah.

"Harapan saya paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu. Hak pasien mendapatkan layanan kesehatan terbaik tidak boleh terganggu," imbuhnya.

Terkait hasil investigasi Kemenkes adanya pemalakan, pihaknya membuka untuk melakukan investigasi terkait temuan itu.

Bahkan dirinya meminta Kemenkes untuk mengungkap aksi pemalakan tersebut.

"Jika ada pelaku sanksi seberat-beratnya. Jadi jika dipalak ada yang memalak ada korban yang dipalak. Uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak. Jadi dibuka saja yang dipalak saja, yang memalak siapa, besaran uangnya berapa. Itu diungkap saja," jelasnya.

Ia mengatakan hingga saat ini masih proses investigasi untuk mengungkap pemalakan itu. Proses investigasi tidak hanya dari internal kampus tapi dilakukan dari pihak luar. "Karena ini publik trust (kepercayaan publik) tidak hanya internal kampus tapi dari luar," tandasnya.

Diberhentikan dari Kariadi

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara praktik di rumah sakit Kariadi melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis. Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi. (tribun/kompas/rtp/iwn)

Baca juga: Pandemi dan Judol Jadi Pemicu Kemiskinan, Pemerintah Akui Kelompok Kelas Menengah terus Menurun

Baca juga: 46 Ribu Pekerja Kena PHK, Menaker Sebut PHK Pekerja Terbanyak Sektor Manufaktur & Tekstil di Jateng

Baca juga: Buah Bibir : Irish Bella kecewa Tak Mau Menjenguk Ammar

Baca juga: Sandi Harian dan Daily Combo Hamster Kombat Selasa 3 September 2024 WITHDRAW, Awas Saldo Terkuras!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved