Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Paslon Peserta Pilkada 2024 Dijamin Tak Bakal Disentuh Hukum Selama Pencalonan

Paslon peserta Pilkada Serentak 2024 dijamin tak akan berurusan dengan aparat Kejaksaan Agung selama proses gawe demokrasi lokal ini belum rampung.

Editor: Muhammad Olies
Net
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJATENG- Paslon peserta Pilkada Serentak 2024 dijamin tak akan berurusan dengan aparat Kejaksaan Agung selama proses gawe demokrasi lokal ini belum rampung.

Jika ada paslon yang terjerat kasus, maka proses hukumnya akan ditunda untuk sementara waktu.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal itu dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk menjaga objektivitas proses demokrasi tingkat daerah tersebut.

 "Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon menjadikan isu (hukum) itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon lain," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Baca juga: 10 Jaksa Kejaksaan Agung Ditarik dari KPK, Ini Alasannya

Baca juga: KPU Jateng Audiensi dengan Kejati Jawa Tengah Bahas Sinergi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Dirinya pun menuturkan, bahwa semua pihak harus berlaku adil dalam menjalankan pesta demokrasi yang akan berlangsung.

Ia juga memastikan, bahwa proses hukum yang saat ini ditunda bakal pihaknya lanjutkan setelah gelaran Pilkada 2024 selesai dilangsungkan.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak. Dan selesai itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkasnya.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tunda Sementara Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved