Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen UNS Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS, Oknum Dosen UNS Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kapling di Karanganyar

Oknum dosen UNS Surakarta ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah kapling di Kabupaten Karanganyar.

|
Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Kasus Penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dugaan penipuan jual beli tanah menjerat seorang oknum dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Oknum tersebut menawarkan sebuah lahan kapling yang modusnya ternyata satu lokasi ditawarkan ke banyak pihak, meskipun sudah terjadi kesepakatan, bahkan telah dibayar oleh salah satu pembeli.

Kini, oknum dosen tersebut bahkan dikabarkan sudah berada di Mapolres Karanganyar untuk diperiksa sesuai hasil laporan yang masuk dari para korban.

Baca juga: Percaya Janji Manis Dosen, Warga Karanganyar Rugi Rp 450 Juta Kasus Jual Beli Tanah

Baca juga: BPBD Karanganyar Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Ancaman Gempa Megathrust

Kuasa hukum korban, Wiranto menyampaikan, dugaan penipuan tersebut dialami korban pada Mei 2024. 

"Korban awalnya melihat iklan kapling dan menghubungi sales marketing pada iklan itu yang merupakan terlapor," kata Wiranto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (4/9/2024).

Korban menghubungi pihak marketing itu pada 9 Mei 2024. 

Pelaku memberikan penawaran kepada korban, kavling bertuliskan Blok A1.

Masing-masing kavling memiliki harga di kisaran Rp195 juta untuk bidang tanah saja.

Sementara ada juga Rp250 juta untuk bangunan. 

Kavling blok yang ditawarkan oknum dosen UNS itu berada di kawasan Kelurahan Lalu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Setelah menghubungi pelaku, korban lalu mengecek lokasi pada 10 Mei 2024. 

Korban tertarik dengan kavling blok yang ditawarkan pelaku. 

"Korban tertarik dengan lokasi kavling Blok A1 karena dekat jalan raya," kata Wiranto.

Setelah menyatakan tertarik, korban langsung dibawa pelaku ke Notaris untuk penandatanganan Akta Jual Beli.

Dengan bujuk rayu pelaku, korban langsung membayar secara langsung.

Baca juga: 8.572 Keluarga Rawan Stunting di Karanganyar Terima Bantuan Pangan

Baca juga: Polres Karanganyar Sambang Tokoh Agama Guna Jaga Harkamtibmas

Pada waktu itu juga, korban sepakat membayar karena diberikan potongan harga oleh pengembang yang mulanya harga tanah beserta bangunannya Rp250 juta menjadi Rp150 juta.

"Setelah melakukan transaksi kavling Blok A1, korban diberikan penawaran kapling Blok A3 dan A4 oleh pelaku dengan potongan jika dibayar cash dengan harga Rp125 juta per bidang," ucap dia.

Dia mengatakan, dalam proses transaksi, atas bujuk rayu tersebut pelapor tertarik dengan penawaran tersebut dan dilakukan pembayaran pada 10 dan 11 Mei 2024 untuk pelunasan kapling Blok A3 dan A4.

Setelah transaksi selesai, pelaku dijanjikan pengurukan lahan pada akhir Juni 2024 dan balik nama pada September 2024.

Dia mengatakan, pengurukan yang dijanjikan tersebut tak terlaksana atau mundur dan dijanjikan pada Juli 2024.

Namun hingga Agustus 2024 juga belum dilaksanakan.

Karena apa yang dijanjikan pelaku selaku pengembang tidak kunjung juga dilaksanakan dan akhirnya pada Agustus 2024, Pelapor datang ke kantor korban dan bertemu konsumen lainnya, lalu dimasukkan ke grup konsumen.

"Korban baru mengetahui ternyata ada beberapa lahan yang diurus oleh pelaku sedang dalam masalah atau tidak dilakukan pengurusan," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa dari grup konsumen tersebut korban mengetahui bahwa objek kavling Blok A3 dan A4 yang dibeli ternyata dijual lagi ke orang lain oleh pelaku, sehingga terdapat tumpang tindih penjualan pada kavling tersebut.

"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia. 

Baca juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolres Karanganyar: Semoga Menambah Semangat

Baca juga: Sriyanto Ditemukan Tewas di Teras Musala Jaten Karanganyar

Kabarnya Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Gegara melakukan penipuan berkedok penjualan kavling tanah, oknum dosen UNS berinisial H diciduk ke Mapolres Karanganyar, Selasa (3/9/2024) malam.

Wiranto, salah satu kuasa hukum korban penipuan mengatakan, ada sekira seratusan korban yang merana akibat ulah oknum dosen UNS ini.

"Saat ini kami menangani 3 korban, namun menurut informasi yang didapat, ada ratusan orang yang menjadi korbannya," kata Wiranto.

Dia menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai miliaran rupiah saking banyaknya korban.

Namun untuk kerugian kliennya sendiri berkisar di angka Rp450 juta.

Korban adalah Misbahrun, warga Ringin Asri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

"Kerugian yang dialami klien kami ada Rp450 juta, namun ternyata masih ada yang menjadi korban pelaku," kata dia.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian telah dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Pasalnya, sudah ada laporan yang masuk kepolisian setempat yang menjerat pelaku.

"Kami baru membuat laporan hari ini, tapi ternyata sudah ada korbannya lain yang membuat laporan ke polisi," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Iming-iming 'Potongan Harga' Oknum Dosen UNS Solo Jateng, Terseret Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Baca juga: Catat Tanggalnya! Ini Daftar Pertunjukan Festival Kota Lama yang Digelar Selama 10 Hari

Baca juga: Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli

Baca juga: Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024

Baca juga: Guru Besar Curtin University Australia Lakukan Guest Lecture di Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved