Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli

KPU Kabupaten Kendal siap hadapi gugatan lanjutan Pilkada 2024 oleh bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin melalui musyawarah terbuka.

TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Jajaran pimpinan KPU Kabupaten Kendal hadir lengkap pada musyawarah tertutup hari kedua gugatan Pilkada Kendal bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal siap menghadapi gugatan lanjutan Pilkada 2024 oleh bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin melalui musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024).

Musyawarah terbuka dilakukan setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup tak menghasilkan mufakat.

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur mengatakan, pihaknya siap mengikuti alur gugatan sesuai peraturan Bawaslu.

Baca juga: Kata Dico Setelah Musyawarah Tertutup Berakhir Buntu, KPU Kendal Pilih Bungkam

Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa 

"Musyawarah terbuka, kami ikuti langkah Bawaslu, tahapan dari Bawaslu seperti itu, kalau masih deadlock," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024). 

Menurut Putut, pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang bakal meruntuhkan argumentasi bakal paslon Dico-Ali. 

"Kami akan siapkan jawaban, kami yakin saja," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkemungkinan bakal menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan landasan argumentasi.

"Mungkin saja ada saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.

Putut pun menyebut, pihaknya mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat untuk menenangkan gugatan yang dilayangkan Dico-Ali.

"Intervensi tidak ada."

"Justru banyak masyarakat yang memberikan dukungan kepada kami," tandasnya.

Baca juga: "Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024

Sebelumnya, musyawarah tertutup hari kedua gugatan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU lagi-lagi menemui jalan buntu. 

Pada musyawarah yang dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal itu, kedua pihak masih teguh pendirian dengan argumen masing-masing. 

Alhasil, gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00 di tempat yang sama.

Musyawarah tertutup hari kedua ini, berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved