Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024

Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal saat ini menyiapkan musyawarah terbuka sebagai tindaklanjut gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU di Pilkada Kendal 2024.

Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat pada Selasa (3/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).

Musyawarah terbuka akan dilaksanakan pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00 di tempat yang sama.

Baca juga: Kata Dico Setelah Musyawarah Tertutup Berakhir Buntu, KPU Kendal Pilih Bungkam

Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari ke-2 Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal, 5 Pimpinan KPU Kendal Hadir Lengkap

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, musyawarah terbuka bisa disaksikan melalui siaran langsung bagi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah.

"Bisa disaksikan live streaming Youtube kami dari Bawaslu Kabupaten Kendal," kata Hevy kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.

Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum, dan peserta tambahan, dari pihak pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Bedanya ketika musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk berbicara."

"Kalau tertutup hanya mendampingi pasif," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, waktu pelaksanaan musyawarah terbuka dilakukan sesuai batas 12 hari seusai gugatan teregister di Bawaslu.

"Musyawarah terbuka ini melihat kebutuhannya."

"Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"

"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini." papar Hevy Indah Oktaria. 

Baca juga: "Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Lagi-lagi Buntu, Gugatan Dico - Ali Pada Pilkada Kendal 2024 Akan Dilanjut Musyawarah Terbuka Lusa

Sebelumnya, musyawarah tertutup hari kedua gugatan bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU lagi-lagi menemui jalan buntu. 

Pada musyawarah yang dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal itu, kedua pihak masih teguh pendirian dengan argumen masing-masing. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved