Pilkada 2024
Dico-Ali Belum Menyerah, Bawaslu: Gugatan Lanjut ke Musyawarah Terbuka, Mulai Jumat 6 September 2024
Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal saat ini menyiapkan musyawarah terbuka sebagai tindaklanjut gugatan bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU di Pilkada Kendal 2024.
Musyawarah terbuka ditempuh setelah dua kali pelaksanaan musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal tak mencapai mufakat pada Selasa (3/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
Musyawarah terbuka akan dilaksanakan pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00 di tempat yang sama.
Baca juga: Kata Dico Setelah Musyawarah Tertutup Berakhir Buntu, KPU Kendal Pilih Bungkam
Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari ke-2 Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal, 5 Pimpinan KPU Kendal Hadir Lengkap
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, musyawarah terbuka bisa disaksikan melalui siaran langsung bagi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah.
"Bisa disaksikan live streaming Youtube kami dari Bawaslu Kabupaten Kendal," kata Hevy kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).
Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.
Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum, dan peserta tambahan, dari pihak pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Bedanya ketika musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk berbicara."
"Kalau tertutup hanya mendampingi pasif," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, waktu pelaksanaan musyawarah terbuka dilakukan sesuai batas 12 hari seusai gugatan teregister di Bawaslu.
"Musyawarah terbuka ini melihat kebutuhannya."
"Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"
"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini." papar Hevy Indah Oktaria.
Baca juga: "Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024
Baca juga: Lagi-lagi Buntu, Gugatan Dico - Ali Pada Pilkada Kendal 2024 Akan Dilanjut Musyawarah Terbuka Lusa
Sebelumnya, musyawarah tertutup hari kedua gugatan bapaslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU lagi-lagi menemui jalan buntu.
Pada musyawarah yang dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal itu, kedua pihak masih teguh pendirian dengan argumen masing-masing.
Kendal
Pilkada Kendal 2024
pilkada
PKB
Dico M Ganinduto
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Running News
Gugatan Pilkada Kendal 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.