Kriminal
Nasib Pemuda Semarang Jadi Pengangguran Setelah Lulus S2, Kini Malah Ditangkap Polisi
Nasib pemuda asal Semarang jadi pengangguran setelah S2, kini justru ditangkap polisi.
Tayang:
Editor:
rival al manaf
Selain itu ia mengatakan bahwa SAW bukan residivis dan baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menganggur Usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja di Ponorogo"
Berita Terkait:#Kriminal
| Kronologi Ketua DPD Partai Golkar tewas Ditikam Orang Tak Dikenal, Baru Keluar Bandara |
|
|---|
| "Lagi Teler" Kesaksian Tetangga di Kasus Wanita Dibunuh Anak Tiri |
|
|---|
| Tuan Rumah Hajatan Pernikahan Tewas Dipukuli Sejumlah Orang yang Minta Uang Keamanan |
|
|---|
| Pembunuhan Staf Bawaslu, Kekasih Korban Menyerahkan Diri dan Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Dibakar Cemburu, Pak Kiai Bacok Pria yang Sering Menolong Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-ganja.jpg)