Kriminal
Nasib Pemuda Semarang Jadi Pengangguran Setelah Lulus S2, Kini Malah Ditangkap Polisi
Nasib pemuda asal Semarang jadi pengangguran setelah S2, kini justru ditangkap polisi.
Editor:
rival al manaf
Selain itu ia mengatakan bahwa SAW bukan residivis dan baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menganggur Usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja di Ponorogo"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kriminal
Nasib Mahasiswa UMP KKN di Cilacap, Posko Disatroni Maling, 1 Laptop dan 3 HP Raib |
![]() |
---|
Pengakuan Pedofil Asal Banjarsari Solo, 8 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban |
![]() |
---|
Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang, Mayoritas Pelaku Adalah Keluarga Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda di Karanganyar Tewas Dibacok 2 Orang, Bemula Pulang Dari Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Terungkap! Tersangka Pembunuh Wanita di Wonogiri Ternyata Anak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.