Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Christya Ajukan Kasasi Muh Anwar Divonis 15 Tahun Cabuli Santriwati

Christya Dewi Eka istri dari  Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang  mencari keadilan

"Kami kaget mendapat kabar laporan kami saat ini ditangani Polsek Semarang barat. Kami kecewa, tapi kami berharap Kapolda Jateng dapat menindaklajuti demi perlindungan hukum klien kami yang saat ini masih berjuang di tingkat kasasi," tuturnya.

Penasihat hukum lainnya,Heri Hartono mengatakan kliennya dijerat pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

"Terdakwa divonis di Pengadilan Negeri selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ditambah kurungan 6 bulan penjara. Banding di Pengadilan Tinggi Semarang vonis Pengadilan Negeri Semarang dikuatkan. Saat ini kami melakukan kasasi," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved