Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Awas! Ini Ancaman Pidana dan Denda Jika Nekat Edarkan Rokok Ilegal di Blora

Ciri-ciri rokok yang bisa terindikasi rokok ilegal yaitu tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekira Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Budi Santoso sedang memaparkan materi tentang rokok ilegal, di Joogreen, Blora, Kamis (5/9/2024). 

"Dampak dari peredaran rokok ilegal tentu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat."

"Oleh karena itu kami imbau untuk jangan membeli rokok ilegal, jangan menjual rokok ilegal," jelasnya.

Budi juga meminta bantuan kepada insan pers untuk melaporkan ke Bea Cukai, jika di lapangan menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

"Kalau menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan atau beritakan terkait informasi adanya peredaran rokok ilegal."

"Bisa lapor ke aparat penegak hukum terkait, atau kepada Bea Cukai Kudus," paparnya. (*)

Baca juga: Beautifikasi Stasiun Klaten Lagi Dikerjakan, Target Rampung Akhir Bulan Ini

Baca juga: 2 Maling Motor Warga Boyolali Akhirnya Ditangkap, 2 Kali Beraksi di Salatiga

Baca juga: 1 Warga Asal Brebes Suspect Cacar Monyet, Bisa Menular?

Baca juga: VIRAL, Sesosok Pria Video Call Mesum di Serambi Masjid Agung Magelang, Satpam: Jelang Salat Maghrib

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved