Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Awas! Ini Ancaman Pidana dan Denda Jika Nekat Edarkan Rokok Ilegal di Blora

Ciri-ciri rokok yang bisa terindikasi rokok ilegal yaitu tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekira Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Budi Santoso sedang memaparkan materi tentang rokok ilegal, di Joogreen, Blora, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bea Cukai Kudus mengajak insan pers untuk bersama-sama mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora.

Itu disampaikan saat sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang digelar Dinkominfo Kabupaten Blora, di Joogreen Blora, Kamis (5/9/2024), 

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah insan pers, baik dari media cetak, online, radio, hingga televisi. 

Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menjelaskan, ada beberapa ancaman pidana bagi pelaku pengedar rokok ilegal.

Baca juga: Tak Melibatkan Guru, Papan Nama Beraksara Jawa di Blora Sampai Salah Tulis

Baca juga: Gencarkan Sosialisasi, Pemkab Blora Tekan Peredaran Rokok Ilegal hingga ke Akarnya

Seperti rokok polos (tanpa pita cukai) dimana ancaman pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

"Kemudian rokok dengan pita cukai palsu."

"Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai itu termaktub pada Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).

Kemudian rokok dengan pita cukai bekas.

Pelaku bisa diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya.

Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual Administrasi 2 Paslon Pilkada Blora 2024, KPU: Masih Perlu Perbaikan

Baca juga: Kekeringan di Desa Gedangdowo Makin Parah, Polres Blora Dropping 3 Tangki Air Bersih

Lebih lanjut, Budi Santoso juga menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok yang bisa terindikasi rokok ilegal, yaitu tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekira Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

Budi mengajak insan pers untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved