Berita Blora
Awas! Ini Ancaman Pidana dan Denda Jika Nekat Edarkan Rokok Ilegal di Blora
Ciri-ciri rokok yang bisa terindikasi rokok ilegal yaitu tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekira Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bea Cukai Kudus mengajak insan pers untuk bersama-sama mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora.
Itu disampaikan saat sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang digelar Dinkominfo Kabupaten Blora, di Joogreen Blora, Kamis (5/9/2024),
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah insan pers, baik dari media cetak, online, radio, hingga televisi.
Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menjelaskan, ada beberapa ancaman pidana bagi pelaku pengedar rokok ilegal.
Baca juga: Tak Melibatkan Guru, Papan Nama Beraksara Jawa di Blora Sampai Salah Tulis
Baca juga: Gencarkan Sosialisasi, Pemkab Blora Tekan Peredaran Rokok Ilegal hingga ke Akarnya
Seperti rokok polos (tanpa pita cukai) dimana ancaman pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
"Kemudian rokok dengan pita cukai palsu."
"Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai itu termaktub pada Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).
Kemudian rokok dengan pita cukai bekas.
Pelaku bisa diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya.
Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual Administrasi 2 Paslon Pilkada Blora 2024, KPU: Masih Perlu Perbaikan
Baca juga: Kekeringan di Desa Gedangdowo Makin Parah, Polres Blora Dropping 3 Tangki Air Bersih
Lebih lanjut, Budi Santoso juga menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok yang bisa terindikasi rokok ilegal, yaitu tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekira Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.
Budi mengajak insan pers untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Blora
rokok ilegal
Bea Cukai
Budi Santoso
gempur rokok ilegal
Pidana Pengedar Rokok Ilegal
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.