Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bingung Cari Kerja Meski Telah Lulus S2, Pria Asal Semarang Nekat Jadi Kurir Ganja

Masih belum mendapatkan kerja setelah lulus kuliah S2 membuat  pria warga Semarang, Jawa Tengah, gelap mata

Editor: muslimah
Tribun Jabar
ILUSTRASI: Seorang anggota nghitung bantalan ganja yang akan dimusnahkan (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih belum mendapatkan kerja setelah lulus kuliah S2 membuat  pria warga Semarang, Jawa Tengah, gelap mata.

Ia pun menekuni pekerjaan haram dan ketahuan jadi kurir ganja.

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria tersebut diringkus polisi di wilayah hukum Polres Ponogoro, Jawa Timur.

Baca juga: Sudah Sembilan Hari KMP Siginjai Dilakukan Perbaikan, Dishub Jepara Tunggu Persetujuan Syahbandar

Pria asal Semarang itu mengaku hanya sebagai kurir dan telah janjian di lokasi untuk transaksi barang haram tersebut.

Inisial pelaku adalah SAW (26), dia beralasan menjadi kurir narkoba karena belum mendapatkan pekerjaan setelah lulus S2.

“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah S2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Polisi menyebut penangkapan SAW berawal dari laporan masyarakat jika di sekitar Prajuritan, Ponorogo sering dilakukan transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyelidikan.  Beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai. Kami hentikan, tanya dan geledah, dari dia kedapatan barang bukti berupa ganja yang sudah dipacking,” katanya.

Dia menjelaskan, ganja yang disita dari SAW sekira 0,25 gram yang telah dibungkus kecil-kecil atau biasa disebut paket hemat.

“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram, dan lain-lain. Setidaknya 250 gram lebih atau seperempat kilogram lebih,” kata dia.

AKP Choirul mengatakan, pelaku hanya seorang kurir yang diminta temannya asal Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo. 

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” jelas dia.

Kepada polisi, SAW hanya menjalankan perintah dan tak mengenal siapapun yang ada di Ponorogo.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Sementara ini zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW  bukan merupakan residivis dan baru pertama kali menjadi kurir ganja.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved