Berita Kriminal
Gadis 13 Tahun di Semarang Itu Dirudapaksa 5 Pria di Bendungan, Semak-semak hingga Bangunan Kosong
Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.
Para pelaku hebefilia itu secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus dalam semalam, Kamis-Jumat (29-30/8/2024).
Tiga tempat itu yakni kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo, dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.
Para tersangka, HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31) serta MW alias Bagong (33) kini diamankan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat.
Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, para personel bergerak menyelidiki dan langsung menangkap para pelaku.
“Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras).
Kemudian dicabuli dan disetubuhi,” kata AKBP Ike saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kronologinya, korban semula diajak pergi oleh lima pelaku ke kawasan Bendungan Jragung dan dipaksa meminum ciu.
Setelah itu, satu di antara pelaku, Gembul menyetubuhi korban dengan dilihat para pelaku lain.
Korban kemudian diajak para pelaku berpindah tempat bangunan kosong dan sebuah semak-semak di Desa Wonorejo dan kembali dipaksa minum ciu.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi tiga kali secara bergantian oleh Gembul, HW dan Kodok.
Tak hanya berhenti di situ, korban diajak berpindah lagi ke sebuah rumah warga di Desa Wonoyoso.
Di rumah tersebut, korban disetubuhi bergantian oleh Ceribel dan Bagong.
Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)
| Sosok Prada HMN Ditemukan Tewas di Barak Arhanud, 3 Anggota TNI Ditahan Polisi Militer |
|
|---|
| Anak Bunuh Ayah Kandung di Siwarak Purbalingga, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa Kronis |
|
|---|
| Terungkap Alasan Anggota Dewan dari PAN Bakar Mobil Anak Buah AHY di Partai Demokrat |
|
|---|
| Ini Tampang 4 WNA Cina Masuk Indonesia Khusus Jadi Maling, Modal Tali Beraksi di Semarang dan Klaten |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tampang-Pelaku-Pencabulan-di-Polres-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.