Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Anak Bunuh Ayah Kandung di Siwarak Purbalingga, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa Kronis

Warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga digegerkan oleh peristiwa tragis pembunuhan seorang pria lanjut usia

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (kedua dari kanan) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Purbalingga (pertama dari kanan), Kepala Dinas Dinsosdaldukkbp3a (kedua dari kiri) dan Wakapolres Purbalingga (pertama dari kiri), saat menujukan barang bukti dalam ungkap kasus penganiayaan berat pembunuhan di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga digegerkan oleh peristiwa tragis pembunuhan seorang pria lanjut usia bernama Dasmin (80) oleh anak kandungnya sendiri Sarno (46), Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban sendiri yang terletak di desa tersebut. 


Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, korban dianiaya hingga meninggal dunia oleh anak kandungnya sendiri yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. 


Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat medis, yang menyatakan bahwa pelaku atau Sarno pernah menjalani perawatan di klinik kejiwaan Mustajab pada bulan Oktober hingga Desember di tahun 2019 lalu. 


Saat ini, pihaknya mengatakan masih menggali riwayat medis terbaru pelaku ke sejumlah instansi di kecamatan terkait ataupun di tingkat kabupaten.

Namun, dari hasil sementara, pelaku memang menunjukkan bahwa ia mengidap skizofrenia kronis. 


"Jadi ketika ditanya untuk umur dan identitas yang melekat saja dirinya sudah tidak bisa menyebutkan.

Baca juga: Rekan Sejawat Desak Polda Jateng Segera Naikkan Kasus dr. Astra ke Tahap Penyidikan

Sehingga yang bersangkutan sudah kami evakuasi dan kita lakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Banyumas," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Jumat (7/11/2025) siang. 


Sedangkan terkait ancaman hukuman, pihaknya mengatakan masih akan menggunakan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama kejaksaan ataupun pengadilan, berkaitan dengan status kejiwaan pelaku.


Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut belum bisa diungkapkan secara kronologis karena kejadian terjadi dalam lingkungan yang privat atau berada di dalam rumah. 


"Sehingga untuk diketahui aktivitasnya dari sisi luar memang cukup terbatas," katanya. 


Kapolres juga mengatakan, ketika pihaknya mencoba untuk menanyakan kronologis dari pelaku, pelaku justru tidak bisa menjawab. 


"Pelaku tidak bisa menjelaskan, contohnya saat kita coba tanya terkait identitas umur misalnya, dia ini justru menjawab 200 tahun sembari tertawa.

Sehingga pemeriksaan terpaksa kami hentikan dan pelaku dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan secara valid, sehingga kita lakukan observasi medis," jelasnya. 


Meski demikian, pihaknya mengungkap, korban baru diketahui meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah oleh warga setempat. 


"Pelaku diketahui membunuh korban menggunakan sebatang kayu hingga mengakibatkan luka di kepala dan mengakibatkan tangan korban patah," katanya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved