Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

Hasil Penelitian Syarat Administrasi-Tes Kesehatan 2 Paslon Pilkada Kudus, Ada yang Perlu Diperbaiki

KPU Kudus menyerahkan berita acara (BA) hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kudus

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Penyerahan BA oleh KPU kepada Paslon terkait hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada Pilkada 2024, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - KPU Kabupaten Kudus menyerahkan berita acara (BA) hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kudus Pilkada 2024, Kamis (5/9/2024).

Liaison Officer (LO) dari Paslon Samani Intakoris - Bellinda Putri Sabrina Birton dan Hartopo - Mawahib menerima BA hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan di Kantor KPU Kudus.

Masing-masing Paslon memiliki waktu tiga hari terhitung 6-8 September untuk memperbaiki persyaratan calon yang dinilai belum lengkap atau belum sesuai aturan. 

Hasil perbaikan dari Paslon bakal diverifikasi lebih lanjut oleh KPU pada 9-14 September. Sedangkan tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon terjadwal pada 22 September dan 23 September. 

Komisioner KPU Kudus Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil menyampaikan, berita acara yang diterima pasangan calon melalui LO masing-masing sudah melalui rapat pleno.

Di dalamnya tertera keterangan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat hasil verifikasi persyaratan administrasi yang dilakukan setelah pendaftaran hingga 4 September.

Baca juga: KPU Kudus Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 643.177 Jiwa

Baca juga: KPU Jepara Sudah Keluarkan Hasil Tes Kesehatan Kedua Paslon, ini Hasilnya

Masing-masing tim Paslon memiliki waktu untuk memperbaiki syarat calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, serta menyerahkan berkas fisik ke Kantor KPU Kudus maksimal hingga 8 September.

"Terkait apa saja item yang dinyatakan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat sudah kami serahkan ke masing-masing LO Paslon. Setelah ini masuk masa perbaikan berkas calon," terangnya. 

Ahmad Kholil menyebut, dua Paslon yang mendaftar di KPU Kudus sebagai peserta Pilkada 2024 sudah melangsungkan pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Kariadi Semarang pada 30 dan 31 Agustus - 1 September.

Pemilihan RSUP Dr Kariadi Semarang atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, mengingat ada beberapa item pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di rumah sakit di Kota Kretek.

Pemeriksaan menyasar kurang lebih 20 item, meliputi psikologi, MCU, hingga pemeriksaan terkait narkoba atau psikotropika. Hasilnya kedua Paslon dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan sebagai peserta Pilkada Kudus.

"Bagi yang masih ada catatan belum memenuhi syarat silahkan bisa langsung melakukan perbaikan syarat calon. Bagi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu melakukan perbaikan," tutur dia. 

Liaison Officer Paslon Samani-Bellinda Putri, Muhammad Feliq bersyukur semua berkas sudah memenuhi syarat. Sehingga pihaknya tidak perlu melakukan perbaikan, tinggal menunggu dan mengikuti tahapan Pilkada yang sudah menjadi jadwal KPU.

"Alhamdulillah sudah memenuhi syarat semua, tidak ada rekomendasi, jadi kami tidak perlu ada revisi kembali. Selanjutnya kami ikuti agenda yang ditetapkan KPU," jelasnya. 

Liaison Officer Paslon Hartopo-Mawahib, An'im Falakhudin mengatakan bahwa terdapat berkas calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. 

Kata dia, catatan atau rekomendasi Hartopo ada pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang perlu diperbaiki. 

Sementara berkas Mawahib mendapatkan rekomendasi dari KPU terkait status pekerjaan yang juga perlu diperbaiki.

"Setelah ini kami akan segera perbaiki dan lengkapi," terang dia. (Sam)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved