Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Komplotan Pencuri Asal Boyolali, Beraksi Curi 2 Motor di Salatiga, Terancam Penjara 7 Tahun

Anggota Satreskrim Polres Salatiga meringkus dua laki-laki asal Kabupaten Boyolali, WS (36) dan AI (38) yang mencuri motor di wilayah Kota Salatiga.

dok Polres Salatiga
DIPERIKSA - Dua pria digiring ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk diperiksa seusai  mencuri dua motor di wilayah Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Anggota Satreskrim Polres Salatiga meringkus dua laki-laki asal Kabupaten Boyolali, WS (36) dan AI (38) yang mencuri motor di wilayah Kota Salatiga.

Para pencuri itu diketahui sudah mencuri dua motor di lokasi dan waktu berbeda.

“Jadi ada dua orang yang melapor ke kami, yaitu Yudita yang kehilangan Beat di JLS Square, Dukuh, Sidomukti pada 25 Agustus.

Kemudian Fransiska yang kehilangan Nmax di Jalan Imam Bonjol gang buntu, Sidorejo Lor pada 7 Juli,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Terekam Kamera, Ini Tampang ASN Nekat Mencuri Motor di Rumah Pak Lurah, Masih Pakai Seragam

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga mengidentifikasi para pelaku.

Setelah itu, lanjut dia, para pelaku diketahui berada di wilayah Andong, Kabupaten Boyolali.

“Tim kami bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing termasuk barang bukti hasil tindak pidananya,” imbuh Kasatreskrim.

Kedua pelaku kini berada di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan oleh polisi.

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Tega Mencuri Motor Petani Ketela di Pati

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan bahwa peristiwa itu merupakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian.

“Infonya pelaku beraksi tidak hanya di Kota Salatiga, mereka satu paket.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Ipda Sutopo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved