Pilkada 2024
Baru Kali Ini Ada Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Bawaslu Siap Terima Gugatan
Fenomena melawan kolom kosong atau (kotak kosong) baru terjadi kali ini selama penyelenggaraan Pilkada Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Fenomena melawan kolom kosong atau (kotak kosong) baru terjadi kali ini selama penyelenggaraan Pilkada Banyumas.
Pilkada 2008 diikuti lima pasangan, Pilkada 2013 diikuti enam pasangan dan Pilkada 2018 diikuti dua pasangan.
Pilkada 2024 potensinya satu paslon melawan kotak kosong.
Hal itu dipastikan setelah KPU memutuskan berkas persyaratan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Banyumas, Suharso Agung Basuki mengatakan proses pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli di KPU dinilai sudah sesuai tahapan yang ditetapkan.
Meskipun berkas dikembalikan, sempat diberi ruang dialog lebih dulu dan berjalan cukup dinamis, meski ada kekecewaan.
Bahkan muncul nada ancaman ingin mengkampanyekan milih kotak kosong.
"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya.
Soal milih kotak kosong di regulasinya juga tidak dilarang.
Yang dilarang kan ajakan atau hasutan golput," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/9/2024).
Bawaslu Banyumas menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti apabila pasangan Ma'ruf Cahyono-Yulianti beserta partai pengusul mau melangajukan gugatan sengketa proses pendaftaran pilkada 2024.
"Kalau ada pengaduan atau laporan yang masuk nanti kami siap menerima.
Karena melihat kondisi yang terjadi di KPU (semalam) ada potensi untuk ruang sengketa gugatan," terangnya.
Fenomena kotak kosong ini menurutnya adalah sejarah yang baru terjadi di Banyumas.
Dalam proses dialog antara Komioner KPU dan partai pengusul pengurus Partai Nasdem Banyumas, Agama Soedjono menyampaikan apabila KPU tetap menyatakan pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yuli dianggap batal maka dampaknya akan muncul banyak ajakan memilih kotak kosong.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.