Berita Nasional
Anggota DPRD Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank Setelah Dilantik
Sebanyak 10 anggota DPRD langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Selasa (3/9/2024), 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, periode 2024-2029 dilantik.
Sebanyak 10 di antaranya langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang.
"Yang 'menyekolahkan' (SK) itu ada sekitar 7 sampai 10 anggota dewan. Nanti saya lihat dulu datanya, tapi yang jelas itu seperti PNS, (bisa) menggadaikan. Saya kira itu haknya anggota dewan terpilih," kata Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri saat dihubungi Kompas.com melalui telepon. Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Inilah Sosok Muh Rizqi Iskandar, Anggota DPRD Jateng 2024-2029 Termuda, Kuliah di UMY Semester 5
Nuri menjelaskan, sebelum menggadaikan SK ke bank, anggota dewan harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan ke sekretariat untuk ditandatangani.
Sebab, gaji para anggota dewan yang meminjam ke bank akan otomatis dipotong setiap bulannya untuk membayar cicilan pinjaman.
Menurut Nuri, dalam aturan tidak ada larangan dan hak setiap anggota dewan untuk mengajukan peminjaman bank dengan jaminan SK pengangkatan.
"Kita akan tandatangani, saat ini semua yang mengajukan sedang dalam proses," ujar dia.
Untuk besaran peminjaman dan kebutuhanya, Nuri mengaku tidak mengetahuinya karena itu privasi setiap anggota.
Namun, Nuri menyebut perbankan yang siap menerima SK ada dua, yakni BJB dan Bank Banten.
"Sementara mungkin ada variasi (besaran peminjaman), karena yang siap untuk running paling BJB, Bank Banten juga menyiapkan," ujarnya.
Fenomena ini, kata Nuri, bukan pertama kali terjadi.
Ada sekitar 30 orang dari 45 anggota dewan di periode sebelumnya yang juga menggadaikan SK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dilantik, Anggota DPRD Serang Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank"
Baca juga: 2 Hari Setelah Dilantik, Anggota DPRD Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.