Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bermodal Nama Palsu, Pria Ini Tipu Lembaga Pembiayaan dan Rental Mobil Hingga Ratusan Juta

Bermodal nama palsu, seorang pria menipu lembaga pembiayaan (leasing) di Bandar Lampung.

Editor: raka f pujangga
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku penipuan dan penggelapan serta fidusia diamankan Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Bermodal nama palsu, seorang pria menipu lembaga pembiayaan (leasing) di Bandar Lampung.

Setelah mendapatkan 2 sepeda motor incarannya, kemudian pelaku menjualnya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan alamat palsu untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Viral, Warga Bongkar 78 Makam Palsu dan Wali Kali Cuthang di Wadaslintang Wonosobo

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, tersangka bernama Yuan Sugianto (45). 

Yuan ditangkap setelah dua laporan masuk ke polisi. 

"Ada dua kasus, kejahatan fidusia dua unit sepeda motor dan penggelapan kendaraan sebanyak tiga unit mobil rental," kata Hendrik di Markas Polresta (Mapolresta) Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024).

Dalam kasus kejahatan fidusia, Yuan mengajukan kredit sepeda motor di PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Bandar Lampung pada Juni 2024.

Tersangka menggunakan dua identitas palsu, yaitu nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu di Kelurahan Way Halim.

Setelah menerima dua unit sepeda motor, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran dan menghilang.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian dijual.

Sementara itu, kasus penggelapan mobil rental terjadi pada Agustus 2023. 

Tersangka menyewa tiga mobil dengan perjanjian sewa selama 90 hari.

Baca juga: Komplotan Jual Beli Mobil Bodong di Sukoharjo Berkedok Cucian Mobil, STNK Palsu Cuma Rp 3 Juta

Namun, saat masa sewa berakhir, tersangka menghilang. 

"Tiga unit mobil yang disewa tersangka digadaikan dengan nilai total mencapai Rp 120 juta," tambah Hendrik.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Nama Palsu, Pria di Bandar Lampung Tipu Leasing dan Jual Motor Hasil Kredit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved