Berita Semarang
Keluarga Mg Korban Kekerasan PIP Semarang Keberatan Soal Tuntutan JPU: Kog Cuma Setahun?
JPU Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna PIP Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
IST
Suasana depan ruangan persidangan kasus taruna PIP Semarang melakukan dugaan penganiayaan di PN Semarang, Kamis (15/8/2024).
Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap MG yang mengakibatkan MG mengalami sakit, hingga memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.
Sementara, Penasehat Hukum para Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para Terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban MG masing-masing sebanyak dua kali.
Sementara, MG dalam kesaksiannya mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa.
Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.