Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keluarga Mg Korban Kekerasan PIP Semarang Keberatan Soal Tuntutan JPU: Kog Cuma Setahun?

JPU Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna PIP Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
IST
Suasana depan ruangan persidangan kasus taruna PIP Semarang melakukan dugaan penganiayaan di PN Semarang, Kamis (15/8/2024). 

Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap MG yang mengakibatkan MG mengalami sakit, hingga memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.

Sementara, Penasehat Hukum para Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para Terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban MG masing-masing sebanyak dua kali.

Sementara, MG dalam kesaksiannya mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa.

Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved