Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keluarga Mg Korban Kekerasan PIP Semarang Keberatan Soal Tuntutan JPU: Kog Cuma Setahun?

JPU Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna PIP Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
IST
Suasana depan ruangan persidangan kasus taruna PIP Semarang melakukan dugaan penganiayaan di PN Semarang, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang menuntut enam terdakwa kasus kekerasan terhadap MG seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pembacaan tuntutan oleh JPU  dilakukan dalam persidangan di  Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/9/2024).

Tuntutan itu dinilai Keluarga MG  terlalu rendah. Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi.

Baca juga: 30 Pejabat Korea Utara Dieksekusi Mati Kim Jong Un, Didakwa Korupsi hingga Lalaikan Tugas

"Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa," ungkap Kuasa Hukum korban MG, Ridho Rinaldo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ridho, tuntutan maksimal perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Selain itu, menjadi pembelajaran bagi kampus kedinasan agar kejadian ini tidak terulang.

"Kasus ini menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari," bebernya.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Semarang bersama keluarga korban kekerasan di kampus PIP Semarang menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU.

"Pertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan," sambung Ridho.

Jalannya Persidangan

Enam terdakwa meliputi MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF  melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak empat kali kurun waktu Oktober 2022-Juni 2023.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan hingga dijalani persidangan pertama sejak 1 Agustus 2024 dengan perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg. 

Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang dalam dakwaan menyebutkan bahwa ke 6 orang terdakwa diduga telah melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP.

Saat ini, persidangan telah masuk pada agenda Penuntutan.

Selama proses persidangan, JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi baik dari dokter klinik PIP Semarang, Pengasuh/Pengajar pada PIP Semarang, pihak RS Bayangkara Semarang yang sempat memeriksa MG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved