Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendididkan

Kepala KPP Jakarta Raih Gelar Doktor di Untag Semarang

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta, Herianto berhasil meraih gelar doktornya di Untag Semarang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Ist
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta, Herianto berhasil meraih gelar doktornya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.Ujian Terbuka Disertasi dilaksanakan pada Jumat (6/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta, Herianto berhasil meraih gelar doktornya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Ujian Terbuka Disertasi dilaksanakan pada Jumat (6/9/2024). Disertasinya mengangkat tema praktik kelembagaan penagihan utang pajak dalam rangka penerimaan negara belum optimal. 

Dari hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, Herianto mengatakan, kendala belum optimalnya penerimaan pajak berasal dari kendala internal dan eksternal. 

Pertama, kendala operasional menjadi penghambat signifikan, di mana banyak perusahaan yang sudah tutup atau wajib pajak yang tidak mampu melunasi utang pajaknya. Selain itu, keberadaan wajib pajak sering kali tidak diketahui dan administrasi yang tidak lengkap menghambat proses penagihan.

Baca juga: Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Lulus Doktor Hukum Untag Semarang, Angkat Disertasi Ini

Baca juga: Inilah Sosok Citra Kristinna, Calon Besan Maia Estianty Ternyata Notaris Lulusan Untag Semarang

Kedua, keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan juga menjadi masalah utama. Jumlah Jurusita Pajak yang terbatas dan dukungan dana yang tidak memadai menyebabkan keterbatasan dalam melakukan penagihan secara efektif.

Terakhir, proses dan prosedur penagihan yang tidak jelas turut menghambat efektivitas penagihan. Kurangnya prognosis dan garis waktu yang jelas, serta perbedaan proses administratif antar wilayah, membuat penagihan menjadi tidak konsisten.

“Proses hukum yang panjang akibat banyaknya wajib pajak yang melakukan upaya hukum seperti keberatan dan banding juga memperlambat penagihan,” ujarnya.

Sementara, sambung dia, kenda eksternal yang signifikan adalah resistensi yang ditunjukkan oleh penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban pelunasan utang pajak. Variabilitas dalam kondisi ekonomi dan kebijakan perpajakan di berbagai wilayah juga mempengaruhi strategi dan keberhasilan penagihan.

Dia menyebut, perlindungan hukum dan keamanan bagi juru sita pajak dalam menjalankan tugasnya masih belum memadai, yang semakin memperburuk situasi.

"Strategi dan metode penagihan yang sesuai aturan, seperti penyitaan, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan, perlu didukung oleh edukasi yang masif, jelas, dan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," paparnya.

Lebih lanjut, Herianto menyebut, kerjasama dengan pihak ketiga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, perbankan, KSEI, Bank Indonesia (BI), serta Pemerintah Daerah perlu diatur melalui Memorandum of Understanding (MOU). Hal ini untuk memastikan sinergi demi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Semua upaya ini, jika dioptimalkan, diharapkan dapat memperbaiki kinerja kelembagaan penagihan utang pajak dalam konteks kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," paparnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved