Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Miris Pedagang Cilok Keliling, Ditangkap Usai Curi Dompet, Uang Dibelikan Kouta Internet Anak

Pedagang cilok keliling ini klaim terpaksa mengambil uang yang ada di dompet milik warga karena untuk beli kouta internet anak.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN SOLO
ILUSTRASI seorang pencuri ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Nasib miris dialami Teguh, pedagang cilok keliling di Kabupaten Boyolali.

Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pencurian di salah satu rumah warga.

Dia yang awalnya hendak menawarkan petai hasil pertaniannya ke warga di Dukuh Karangtengah, namun niatan itu spontan berubah seusai melihat ada tas dompet tergeletak di kursi teras salah seorang warga di dukuh tersebut.

Mirisnya, saat ditangkap, dia terpaksa mengambil uang yang ada di dompet itu karena untuk beli kouta internet anak.

Baca juga: Terungkap 2 Pria Boyolali Maling Motor di Salatiga Adalah Sindikat Besar: Mereka Satu Paket

Baca juga: Polda Jateng Geledah Sejumlah Lokasi di Boyolali, Dugaan Korupsi Pasar Hewan Menguak Fakta Baru

Ya, Teguh, pedagang cilok keliling di Kabupaten Boyolali harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Sebab, dia ketahuan mencuri uang di rumah warga. 

Awalnya pedagang cilok ini hendak menawarkan jualannya yang lain, yakni petai ke warga. 

Dia lalu menawarkan itu di Dukuh Karangtengah, Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada 3 September 2024. 

Saat berkeliling ini, pelaku melihat ada dompet di rumah Eko Triyanto di dukuh itu.

Teguh sedianya ingin menawarkan petai yang dia jual.

Tapi niat Teguh berubah ketika melihat ada dompet tergeletak di kursi teras. 

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil dompet tas itu.

Pelaku juga tak berpikir jika di rumah itu terdapat kamera CCTV. 

Beberapa saat kemudian, korban menyadari jika dompet tas telah raib. 

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan jika pedagang petai itu yang telah mencuri tasnya. 

Baca juga: Satreskrim Polres Salatiga Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Boyolali

Baca juga: Nasib Pedagang Petai Boyolali Dibogem Karena Tak Sopan, Padahal Korban Ikhlas Rp 300 Ribu Dicuri

Pelaku yang telah mendapatkan uang dari dompet sebesar Rp2,6 juta pun langsung pulang. 

Sebagian uang itu pun diberikan kepada anaknya. 

Pelaku kemudian pergi untuk berjualan cilok. 

Korban yang sudah mengenal pelaku kemudian mendatangi rumahnya. 

Namun karena pelaku tak ada, korban menitipkan pesan ke keluarga agar pelaku datang ke rumah korban. 

Sekira pukul 18.00, pelaku akhirnya datang ke rumah korban. 

Pelaku yang awalnya mengelak pun tak bisa berbuat banyak dengan bukti rekaman CCTV. 

Pelaku pun kemudian mengembalikan sebagian uang yang dicuri itu kepada korban.

Korban pun bersedia memaafkan pelaku asalkan dompet merah yang berisi catatan berharganya juga dikembalikan. 

Korban sebenarnya juga mengikhlaskan uang sekira Rp300 ribu yang telah digunakan. 

"Digunakan Rp300 Ribu untuk beli paket internet anaknya dan jajan dia sendiri buat beli kopi," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Budiarto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Komplotan Pencuri Asal Boyolali, Beraksi Curi 2 Motor di Salatiga, Terancam Penjara 7 Tahun

Baca juga: Ribuan Fans Guyon Waton Sambut Ahmad Luthfi di Konser Boyolali

Pelaku kemudian pulang kembali ke rumahnya untuk mengambil dompet tas itu. 

Namun saat akan mengembalikan dompet tas itu, di rumah korban sudah banyak warga yang berdatangan. 

Pelaku pun langsung melempar dompet tas itu sambil berlalu pergi. 

Warga yang tersinggung pun kemudian mengejar pelaku. 

Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke rumah korban. 

Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo

Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian. 

Polisi pun kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak. 

Hanya saja, dalam mediasi keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut. 

"Tapi karena pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus ini, pelaku langsung kami tahan," kata AKP Tri Mulyono

Pihaknya pun kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, dan pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Bakul Cilok di Boyolali Jateng Ditangkap Polisi, Curi Uang untuk Beli Kuota Anak & Jajan Kopi

Baca juga: USM Terima Sertifikat ISO 9001:2015 dan 37001:2016

Baca juga: 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Dukung Smart Farming Taruna Tani di Sriharjo

Baca juga: Stadion Wergu Wetan Kudus Lolos Verifikasi, Siap Jadi Homebase Persiku di Liga 2

Baca juga: Pilkada Blora 2024, KPU Blora Ungkap Beberapa Dokumen Administrasi Bapaslon Masih Perlu Perbaikan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved