Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pamer Sudah Rudakpaksa hingga Ikut Yasinan, Terungkap Isi HP Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Fakta lengkap  siswi SMP ditemukan tewas dan dirudapaksa oleh empat remaja di TPU Talang Kerikil Palembang, Minggu (1/9/2024)

Editor: muslimah
Istimewa
Terungkap Saat Olah TKP Siswi SMP Tewas di Kuburan, Ayu Indriani Dibunuh dan Dibuang di Lokasi Berbeda 

Harryo menambahkan, IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan tersebut.

"Perbuatan itu juga dilatari oleh perasaan cinta pelaku yang tidak tersampaikan. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia," tutupnya.

IS Ikut Yasinan di Rumah Korban

Seperti tidak ada rasa bersalah, usai mengetahui korban AA (14) meninggal dunia dan viral di medsos (media Sosial-red), ternyata pelaku IS, ikut yasinan di rumah korban. 

"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa  pelaku ini IS, datang ikut yasinan di malam pertama," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat menggelar perkara ke 4 pelaku, Rabu (4/9/2024). 

Terancam 15 Tahun Penjara

Bahkan terkuak peristiwa pembunuhan ini, lanjut Harryo, setelah melakukan penganiayaan dan rudapaksa terhadap korban AA, pelaku iS Ini sempat bercerita dengan teman-temannya di pagelaran kuda Lumping. 

"Korban ini sempat mau diajak oleh iS begituan namun sempat menolak. Nah karena sering nonton film porno, jadi pelaku IS ini teripirasi melakukan itu dengan korban. Dan akhirnya terjadilah peristiwa itu," bebernya.

Saat melakukan hal tersebut, lebih jauh Harryo mengatakan, ke 4 pelaku ini tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia ini gara gara dibekap.

"Mulai dari tempat pertama dan kedua mereka tidak tahu bahwa korban meninggal dunia. Namun pelaku IS dan tiga temannya itu masih saja melakukan perbuatan itu, " katanya.

Ketika ditanya pasal yang dikenakan, ditambahkan Harryo,  pelaku kita kenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar

Pelaku Akan Sekolah Filial

Keempat pelaku pembunuhan serta rudapaksa korban AA (13) siswi SMP yang jasadnya ditemukan di area TPU Talang Kerikil (kuburan cina) akan diikutkan sekolah filial selama mengikuti proses hukum.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono usai press release ungkap kasus pembunuhan tersebut, Rabu (4/9/2024) malam.

Harryo menerangkan saat ini keempat pelaku yang berstatus pelajar dari sekolahnya masing-masing. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved