Berita Solo
Pemuda Kurir Sabu Ditangkap Polisi Polresta Surakarta, Ada 8 Paket Siap Edar
Pemuda yang menjadi kurir sabu berinisial WSN ditangkap di rumahnya, Banjarsari Kota Surakarta pada Senin (2/9/2024).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta menangkap seorang pemuda yang menjadi kurir sabu berinisial WSN (29).
Polisi menangkap pemuda tersebut di rumahnya di Banjarsari Kota Surakarta pada Senin (2/9/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 4 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu.
Baca juga: Sehidup Separty! PROJEK-D VOL 3 Gemparkan Solo dengan Deretan Bintang Musik
Baca juga: Pengemudi Civic Turbo Kini Berstatus Tersangka di Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo
Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono menyampaikan, barang bukti tersebut ditemukan oleh polisi di saku celana pelaku saat penangkapan.
Selain itu, paket lainnya ditemukan di sejumlah titik yang tersebar di Jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo.
"Setelah pelaku disuruh menunjukan tempat meletakkan sabu, ditemukan 7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/9/2024).
Dia menambahkan, ada 21 titik lokasi penyimpanan sabu yang sudah tidak didapati barang buktinya.
Menurut pengakuan pelaku, terang Kompol Edi Hartono, sabu tersebut didapatkan dari pelaku berinisial H yang saat ini masih DPO.
Baca juga: Uang Dikembalikan dan Disebar Bikin Juru Parkir di Solo Emosi Lalu Aniaya Istri hingga Tewas
Baca juga: Tanah 0,75 Meter Persegi Terdampak Tol Jogja-Solo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Pemilik Tertawa
Lebih lanjut, pelaku hanya diminta menempatkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan dari H.
Pemuda tersebut diberi imbalan 2 paket sabu setelah menjalankan tugasnya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba.
"Laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," tuturnya.
Adapun tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum |
![]() |
---|
Aliansi Musisi Solo Geruduk DPRD, Desak Pembubaran LMKN dan Revisi Aturan Royalti Musik |
![]() |
---|
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras |
![]() |
---|
Gantikan Bambang Pacul di DPD PDIP Jateng, Rudy Mengaku Tak Menyangka dengan Perintah Bu Mega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.