Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pengemudi Civic Turbo Kini Berstatus Tersangka di Kecelakaan Maut Overpass Manahan Solo

Perempuan berinisial IJ (36) pengemudi mobil Civic Turbo atas kasus kecelakaan lalu lintas di Overpass Manahan Surakarta ini jadi tersangka.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta menetapkan pengemudi Civic Turbo, perempuan berinisial IJ (36) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Overpass Manahan Surakarta.

Seperti diketahui, kecelakaan antara mobil Civic Turbo nopol K 170 ER dan sepeda motor Honda Supra nopol AD 4725 VW terjadi di Overpass Manahan Surakarta pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 03.30.

Akibat kecelakaan, wanita berinisial L warga Kabupaten Boyolali berusia 56 tahun yang merupakan pengendara motor tersebut meninggal.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut di Manahan Solo, Polisi Lakukan Evaluasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Solo: Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Pedagang Sayur hingga Tewas

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, IJ mengemudikan Civic Turbo dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju Overpass Manahan Surakarta.  

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, mobil tersebut melanggar marka dan menabrak pengendara motor.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kami telah menetapkan IJ sebagai tersangka seusai melakukan gelar perkara dan menyelidiki berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/9/2024).

Di sisi lain, berdasarkan hasil tes alkohol, terangnya, pengemudi mobil tersebut berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Hal tersebut diakui tersangka saat pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menunjukan mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Overpass Manahan Solo, Rabu (4/9/2024) dini hari. 
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menunjukan mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Overpass Manahan Solo, Rabu (4/9/2024) dini hari.  (Istimewa)

"Kadar alkohol dalam tubuh tersangka terbukti melebihi batas yang diperbolehkan," tuturnya.

Atas kasus tersebut, IJ dijerat Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 juta.

Serta penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta jika mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan, pihak keluarga korban telah bertemu dengan tersangka.

Kendati pihak keluarga telah memaafkan tersangka, tetapi proses hukum tetap berjalan. (*)

Baca juga: 28 Kelompok Mahasiswa Tiga Negara Ikuti Kompetisi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto

Baca juga: UCAC USM Gelar Company Gathering dan Jalin Kejasama

Baca juga: UMP Rebut Gelar Juara Umum Porseni VI FKPTKIS Tingkat Internasional

Baca juga: Cuaca Buruk Ganggu Pertandingan Cabor Terbang Layang di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved