Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pengadilan Tipikor : Jaksa Tuntut Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gazalba Saleh. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata Wawan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut, unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi. Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya, secara bersama-sama dengan pihak lain.

Selain itu, Gazalba juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa KPK.

Menurut Wawan, tindakan Gazalba telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu penerimaan tersebut adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyadh, yang berkantor di Wonokromo, Surabaya.

Uang ratusan juta itu diduga diterima Gazalba untuk mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima 1.128.000 dollar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar dalam bentuk tunai. Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Merusak Kepercayaan

Dugaan keterlibatan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadi salah satu alasan Jaksa KPK memperberat tuntutan terhadap Gazalba.

Gazalba, hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana dan perdata di MA, diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. “Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, Gazalba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Gazalba dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” tutur Wawan.

Wawan hanya menyebut satu alasan yang meringankan tuntutan terhadap Gazalba, yaitu bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. (kompas/tribun)

Baca juga: Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Lawan Kotak Kosong

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Jateng Belum Lengkap

Baca juga: Profil Maarten Paes, Kiper Debutan Timnas Indonesia, Langsung Bayar Lunas Usai Bikin Kesalahan

Baca juga: Debut Manis Maarten Paes, Penyelamat Timnas Indonesia Bawa Pulang 1 Poin di Kandang Arab Saudi

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved