Berita Regional
Sanksi Menanti! Guru Matematika "Killer" yang Banting Murid di Cianjur Terancam Dipecat
Viral video bu guru matematika banting muridnya di media sosial yang terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM - Viral video bu guru matematika banting muridnya di media sosial.
Aksi tak terpuji itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) tengah berlangsung.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Nasib Bu Guru Pukul Siswa yang Senyumi Siswa Lain, Kini Diberhentikan Sementara
Kepala sekolah atau Kepsek pun angkat bicara soal kasus kekerasan yang terekam video tersebut.
Video tersebut di antaranya dibagikan akun instagram @cianjurupdate.
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar, kekerasan guru ini terjadi saat jam pelajaran terhadap seorang siswa di depan kelas.
Terlihat, guru wanita berkacamata menjambak kepala siswa lalu memukulnya.
Kemudian, siswa tersebut meminta maaf kepada guru tersebut.
"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata siswa itu sambil menutup bagian wajahnya, melansir dari TribunJabar.
Kendati demikian, guru tersebut tak mengindahkan permintaan maaf siswa lalu mendorong bahkan membantingnya ke sisi kelas yang lain.
Para siswa yang juga tengah mengikuti pelajaran itu hanya bisa terdiam melihat aksi kekerasan itu terjadi di depan mereka.
Belakangan, diketahui bahwa guru yang melakukan kekerasan tersebut adalah guru matematika berinisial G.
Kepala SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik K membenarkan peristiwa kekerasan guru itu terjadi di lingkungan sekolahnya.
Menurut Haruman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8/2024) sore
"Iya benar, pada saat jam pelajaran terakhir," ucap Haruman kepada Tribunjabar.id, Kamis.
"Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," tambahnya.
Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.
Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.
Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.
"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.
"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Apalagi peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut bukan yang pertama kali.
Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.
Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.
Sanksi Ringan
Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
Sanksi Sedang
Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.
Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
Baca juga: Bu Guru Matematika di Cianjur Aniaya Siswa, Berawal dari Korban Senyum kepada Siswa Lain
Sanksi Berat
Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.
Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
luka fisik berat;
kerusakan fisik permanen;
kematian; dan/atau
trauma psikologis berat; dan/atau
terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim |
![]() |
---|
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Kakek Hilang Bersama Bocah yang Hendak Ditolongnya saat Hanyut di Sungai |
![]() |
---|
Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.