Berita Jateng
Pertama di Indonesia, Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO Diterbitkan di Jateng
Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini sebagai upaya Pemprov Jateng dalam memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban TPPO. Pergub ini juga berlaku untuk warga dari luar daerah yang jadi korban di Jateng.
Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jateng melakukan kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Dikatakan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dengan begitu, penyusunan regulasi bisa terselesaikan.
Adapun, Achmad Santosa CEO IOJI menuturkan jajaran Pemprov Jateng merespon cepat isu TPPO.
Ia berujar OPD tersebut antara lain Disnakertrans, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
"Regulasi tersebut akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency. Aturan ini akan mengurangi ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan," katanya, Sabtu (7/9/2024).
Achmad mengatakan, regulasi tersebut menjadi Pergub yang pertama terbit di seluruh Indonesia pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pergub atau perda TPPO sudah ada sekitar 30-an di seluruh Indonesia. Cuma setelah peraturan presiden yang baru, Pemprov Jateng yang pertama kali,” ujarnya.
Menurutnya, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern, bentuknya bisa berupa eksploitasi buruh, eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya. Oleh karenanya, pemerintah harus menyikapi dengan serius.
Pergub ini dinilai progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana.
PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.
Dalam Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT.
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.