Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dalam Sepekan, Dua Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Semarang, Ada yang Dihajar dan Diinjak

Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) terjadi dua kali di Kota Semarang dalam sepekan ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Bullying Siswa SMA Terhadap Anak SD 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) terjadi dua kali di Kota Semarang dalam sepekan ini.

Kasus pertama terjadi kekerasan verbal atau perilaku tidak tepat menimpa anak TK dan SD di sebuah lingkungan sekolah di Kecamatan Semarang Tengah yang terungkap Rabu (4/9/2024).

Terbaru, kasus penganiayaan yang menimpa anak SD yang dipukuli pelajar SMP di Kecamatan Tembalang, Jumat (6/9/2024).

Aktivis Anak Semarang, Bintang Alhuda merasa prihatin dari dua kasus kekerasan tersebut. 

Namun, dia menyebut, perlu melakukan riset mendalam apakah dua kasus itu termasuk dalam ranah perundungan.

Tangkapan layar Aksi Bullying Remaja di Sambiroto Semarang, Kepala Korban Diinjak dan Ditendang Berkali-kali
Tangkapan layar Aksi Bullying Remaja di Sambiroto Semarang, Kepala Korban Diinjak dan Ditendang Berkali-kali (Akun X@bacottetangga)

Sebab, perundungan masih banyak disalah tafsirkan sehingga malah mengerdilkan makna dari perundungan itu sendiri.

"Fenomena saat ini (masyarakat) tidak bisa membedakan bullying atau perundungan dengan kekerasan lainnya. Bullying itu kejahatan luar biasa jadi jangan sampai mengecilkan makna dari bullying itu sendiri," kata Bintang yang juga pendamping anak dari Yayasan Setara, lembaga berfokus pemenuhan hak dan perlindungan anak, Senin (9/9/2024).

Ia menuturkan, tindakan perundungan adalah kejahatan luar biasa yang bisa diidentifikasi oleh tiga hal yakni perbuatan itu dilakukan berulang kali, adanya ketimpangan kekuasaan,  dan terdapat tujuan untuk menyakiti. 

Semisal ketiga indikator itu tidak terpenuhi maka kekerasan anak bisa dikategorikan sebagai kekerasan lainnya yang bisa jadi adalah penganiayaan, kekerasan fisik, kekerasan verbal atau perilaku tidak tepat.

"Bullying itu lebih kejam dari kasus-kasus itu karena korban dianiaya, ditindas, dan tak bisa melawan yang dilakukan secara berulang kali," ungkapnya.

Bintang bahkan menilai kasus bullying setara dengan kasus kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, penyelesaian kasusnya sama dengan kasus kekerasan seksual yakni tidak boleh dengan jalur damai atau ditempuh secara kekeluargaan.

"Perundungan bisa dihindari dengan kepekaan lingkungan sekitar. Teman-teman korban harus peka dengan melaporkan ke pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kejahatan tersebut," ujarnya.

Dua kasus yang menimpa anak di Kota Semarang dalam pekan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak. 

Merujuk data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Semarang tercatat ada sebanyak 61 kasus selama 1 Januari-9 September 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved