Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Dugaan Pelanggaran SOP pada Kematian Mahasiswi Undip: Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Senior Korban

Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa para senior korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.

Para dokter residen ini perlu diperiksa karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.

Dugaan pelanggaran pengajaran itulah yang dirasakan oleh almarhumah dr Aulia Risma Lestari.

Baca juga: Kasus Apakah yang Dilaporkan Ibunda Almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Polda Jateng?

"Harapannya semua saksi diperiksa termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Masyal saat dihubungi,Selasa (10/9/2024).

Dia mengungkapkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena ada dugaan gajinya kecil.

Di sisi lain, pembuat program pengajaran adalah  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.

Dia menuturkan, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi dan lainnya ikut diperiksa.

Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan adanya sistem kerja yang overtime hampir 24 jam yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.

"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa disusul nanti seniornya. Selepas itu, harapnnya Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil. Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.

Perkembangan terbaru lainnya, Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari akan diperiksa kembali di Polda Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2024) pagi. 

"Semua barang bukti seperti handphone, rekaman dan keterangan para saksi di Polrestabes Semarang semua ditarik ke Polda Jateng," ungkap Misyal.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Undip Semarang.

Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sisanya, para saksi berasal dari teman-teman satu angkatan korban yang berjumlah 10 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved