Dokter Tewas di Kos Semarang
Dugaan Pelanggaran SOP pada Kematian Mahasiswi Undip: Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Senior Korban
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa para senior korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.
Para dokter residen ini perlu diperiksa karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
Dugaan pelanggaran pengajaran itulah yang dirasakan oleh almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
Baca juga: Kasus Apakah yang Dilaporkan Ibunda Almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Polda Jateng?
"Harapannya semua saksi diperiksa termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Masyal saat dihubungi,Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena ada dugaan gajinya kecil.
Di sisi lain, pembuat program pengajaran adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.
Dia menuturkan, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi dan lainnya ikut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan adanya sistem kerja yang overtime hampir 24 jam yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.
"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa disusul nanti seniornya. Selepas itu, harapnnya Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil. Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Perkembangan terbaru lainnya, Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari akan diperiksa kembali di Polda Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2024) pagi.
"Semua barang bukti seperti handphone, rekaman dan keterangan para saksi di Polrestabes Semarang semua ditarik ke Polda Jateng," ungkap Misyal.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sisanya, para saksi berasal dari teman-teman satu angkatan korban yang berjumlah 10 orang.
Polisi belum menyentuh senior korban maupun pihak Undip dan rumah sakit RSUP Kariadi tempat magang korban.
"Iya ini teman seangkatan dulu yang diperiksa untuk membuka informasi. Setelah itu, penyidik nanti akan menunjukan siapa yang akan diperiksa selanjutnya berdasarkan dinamika perkembangan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (10/9/2024).
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.
Kepolisian tak hanya memanggil para saksi.
Sejumlah bukti-bukti yang dibawa ibu korban dan Kemenkes turut didalami.
Termasuk bukti transfer buku rekening yang diduga disetorkan korban ke para seniornya.
"Iya ada bukti itu. Kami masih dalami apakah bukti itu bisa menjadi barang bukti atau tidak," ungkap Artanto yang enggan menyebut jumlah nominal transferan tersebut.
Selain bukti transfer, polisi juga mendalami tangkapan layar, invoice pemesanan, dokumen perkuliahan dan lainnya.
"Kami masih melakukan klarifikasi dan sinkronisasi antara data dengan keterangan saksi maupun fakta di lapangan sehingga proses penyelidikan terus berlanjut," papar Artanto.
Pihaknya dalam menangani kasus ini intensif melalukan koordinasi dengan Kemenkes dan Kemendikbudristek. Koordinasi ini untuk memastikan adanya bukti-bukti lain yang bisa dianalisa.
"Kalau soal potensi adanya korban lain, itu ranah Kemenkes. Kami masih fokus ke penyelidikan kasus ini," katanya.
Sementara, Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo meminta polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
Baca juga: Dugaan Uang Pungutan hingga Rp 40 Juta Perbulan di Kasus Dokter Aulia Risma Lestari untuk Siapa?
Dia meminta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran UNDIP.
Alasannya, menunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
"Stop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing,” katanya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Undip. (Iwn)
Sopan dan Tertib Jadi Hal Meringankan Tuntutan Zara Yupita Azra Terdakwa Bully Mendiang Dokter Aulia |
![]() |
---|
PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Dengar 3 Tersangka Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.