Berita Karanganyar
Pilu! Wanita di Karanganyar Tewas Tragis Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka
Polres Karanganyar menetapkan suami korban berinisial AAW sebagai tersangka kasus KDRT yang mengakibatkan istrinya tewas.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024).
Kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Karanganyar
Kejari Karanganyar Sita Rp 105 Juta Dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Kawasan Sondokoro Karanganyar Ditata Ulang, Bakal Ada Fasilitas Jogging Track |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Launching Si Pendekar, Inovasi Aduan Kebencanaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Investor Proyek Kios Tanah Bengkok Jaten Karanganyar Resmi Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kades Nur Wibowo: Relokasi TPS Jetis Karanganyar Tunggu Izin Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.