Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pilu! Wanita di Karanganyar Tewas Tragis Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Polres Karanganyar menetapkan suami korban berinisial AAW sebagai tersangka kasus KDRT yang mengakibatkan istrinya tewas.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024). 

Kepolisian juga melakukan scientific crime  investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved